Tim Investigasi Domisili Temukan Calon Peserta Didik Baru Beralamat Bodong

Rabu, 19 Juni 2019 - 21:12 WIB
Tim Investigasi Domisili Temukan Calon Peserta Didik Baru Beralamat Bodong
Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat mendapati temuan tiga alamat tinggal calon peserta didik baru SMA dan SMK yang tidak sesuai dengan domisili aslinya. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Tim Investigasi Domisili Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat mendapati temuan tiga alamat tinggal calon peserta didik baru SMA dan SMK yang tidak sesuai dengan domisili aslinya. Ketua PPDB 2019 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, ketiga alamat itu didapat setelah Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 melakukan pemeriksaan.

Hasil temuan tersebut, kata Iwa, akan dilimpahkan ke dinas pendidikan setempat yang kemudian diteruskan kepada satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua calon peserta didik baru untuk memperbaikinya.

"Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya risiko orang tua, sebab ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil," tegas Iwa seusai rapat evaluasi PPDB di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Jalan DR Radjiman, Kota Bandung, Rabu (19/6/2019).

Menurut Iwa, pembentukan Tim Investigasi Dominisili PPDB 2019 sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk menindak calon peserta didik baru yang menggunakan kartu keluarga dan keterangan penduduk bodong.

"Soal verifikasi data calon peserta didik baru yang benar ini jadi konsern kami, agar proses PPDB berjalan akuntabel," katanya.

Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jabar Heri Suherman menjelaskan, timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili asli calon peserta didik baru dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Rukun Warga (RW) setempat.

"Kerja kami dibantu ketua RW. Kita tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul," jelasnya.

Heri menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil, sedangkan ketua RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.

Terkait KK, kata Heri, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data.

"Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala," timpalnya.

Sekretaris Dinas Satpol PP Jabar Sapta Yulianto Dasuki menambahkan, jika hasil verifikasi Tim Domisili PPDB 2019 mendeteksi mendeteksi ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada kepolisian. Satpol PP, kata Sapta, hanya akan bertindak di ranah peraturan gubernur (pergub).

"Kalau ada hubungannya dengan kabupaten/lota, maka kami juga akan melibatkan Satpol PP kabupaten/kota," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7937 seconds (0.1#10.140)