Ini Aturan di Rutan Gunung Sindur yang Harus Dipatuhi Setnov

Rabu, 19 Juni 2019 - 18:54 WIB
Ini Aturan di Rutan Gunung Sindur yang Harus Dipatuhi Setnov
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak (kanan). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov saat ini berada di Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor. Selama dia rutan yang menerapkan sistem maximum security tersebut, Setnov harus mematuhi berbagai aturan ketat.

Selain harus menghuni sel isolasi sebelum mendapatkan kamar tahanan, Setnov juga tak akan mudah mendapat berbagai fasilitas, seperti izin sakit dan izin keluar rutan untuk berobat.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, Rutan Gunung Sindur menerapkan aturan dan prosedur ketat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga binaan atau tahanan/narapidana. Hal itu tidak terlepas dari statusnya sebagai tempat tahanan khusus napi terorisme.

"Kalau sudah ditempatkan di (Rutan) Gunung Sindur, selama satu bulan dia (Setnov) tidak bisa menerima besukan. Itu otomatis sesuai SOP (standard operational procedure) di sana," kata Liberti di Kantor Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Selain itu, ujar Kakanwil, Setnov tidak akan mudah mendapatkan izin berobat keluar rutan. Semua tahanan dan napi di sana harus menjalani perawatan di dalam tahanan.

Kakanwil mengemukakan, rujukan berobat keluar ditentukan oleh dokter yang berjaga. Itu pun setelah melalui tahap yang lebih ketat dibandingkan dengan lapas atau rutan lain.

"Bergantung (keputusan) dokter. Kalau harus (dirawat di luar rutan) ya boleh asalkan ada rekomendasi dari dokter yang merawatnya di dalam rutan. Kalau tidak bisa dirawat di dalam (karena kondisi kesehatannya parah), ya harus dirujuk," ujar dia.

Meski demikian, tutur Liberti, tahanan yang harus dirawat atau menjalani pengobatan di luar rutan akan dikawal ketat petugas yang lebih banyak dibandingkan aturan penjara lain. "(Yang mengawalnya) satu banding empat. Jadi satu tahanan empat pengawal," tutur Liberti.

Ditanya berapa lama Setnov berada di Gunung Sindur? Liberti mengungkapkan, berdasarkan aturan di Kemenkum HAM, penilaian terhadap warga binaan tergantung perilakunya. Nanti akan ada assesment lagi untuk menilai perilaku warga binaan.

Berdasarkan hasil assesment Kepala Balai Pemasyarakatan (Babapas) Bogor Rizki Wibiantoro, Setnov termasuk warga binaan high risk, baik kesehatan maupun perilakunya.

"Jika penilaiannya baik, bisa saja warga binaan itu dipindahkan penahanannya ke lapas atau rutan yang medium security. "Jika tak ada perbaikan perilaku, bisa saja dimasukkan ke lapas dengan sistem supermaxium security," ungkap Liberti.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1510 seconds (0.1#10.140)