Pengacara Pastikan SN Ada di Singapura

Rabu, 19 Juni 2019 - 19:01 WIB
Pengacara Pastikan SN Ada di Singapura
Tim pengacara Kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN) memastikan kliennya masih berada di Singapura dan statusnya masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Foto Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim (SN) Otto Hasibuan memastikan kliennya masih berada di Singapura dan statusnya masih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). "Sjamsul Nursalim dia jelas ada alamatnya di Singapura. KPK juga tahu. Alamatnya jelas, kalau kurang jelas kita juga bisa beritahu dia tidak ke mana," ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Menurut Otto, kondisi kesehatan SN kurang baik, sehingga belum ada kepentingan untuk menghadirkannya pada sidang gugatan perdata di PN Tangerang.

"Seperti dikatakan bahwa kuasa kami untuk menangani di Pengadilan Tangerang. Sampai sekarang belum ada urgensinya kami membawa beliau ke Pengadilan Negeri Tangerang karena ini gugatan perdata," tegasnya.

Seperti diketahui KPK telah tiga kali melayangkan permintaan keterangan terhadap SN terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun, hingga KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pasangan suami istri itu tidak memenuhi panggilan tersebut.

Otto menjelaskan, terkait kasus pidana di KPK, pihaknya belum diberikan kuasa hukum untuk menangani kasus pidana. “Jadi saya tidak bisa bicara mengenai kasus pidana, karena saat ini kuasa hukumnya hanya kasus perdata di PN Tangerang,” tegasnya.

Sementara Maqdir Ismail yang juga kuasa hukum SN dalam kasus perdata menambahkan, sudah sejak 2001 SN tinggal di Singapura. Namun status kewarganegaraannya masih WNI.

Kliennya merupakan warga negara yang bebas untuk tinggal di manapun. Untuk itu, Maqdir mengatakan tidak perlu dipersoalkan lagi mengenai tempat tinggal Sjamsul saat ini. Apalagi, sejak sekitar 2001, Sjamsul memang sudah diketahui memilih menetap di Singapura. Meski menetap di Singapura, Maqdir memastikan Sjamsul masih warga negara Indonesia.

“Seingat saya sejak 2001 sudah tinggal di Singapura, bahkan sejak 2001 itu tidak pernah ke Jakarta itu soal pilihan orang di mana dia mau tinggal," paparnya.

Maqdir Ismail menambahkan, SN dan istrinya merasa diperlakukan tidak adil dengan ditetapkannya mereka sebagai tersangka sedangkan SN sudah memenuhi semua kewajibannya.

"Seyogianya janji dan jaminan Pemerintah memberikan imunitas untuk tidak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara pidana kepada SN terkait penyelesaian BLBI harus ditaati oleh KPK sebagai institusi yang merupakan bagian dari Pemerintah," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8540 seconds (0.1#10.140)