Setnov Pelesiran, 2 Petugas Lapas Sukamiskin Dijatuhi Sanksi Disiplin

Rabu, 19 Juni 2019 - 17:53 WIB
Setnov Pelesiran, 2 Petugas Lapas Sukamiskin Dijatuhi Sanksi Disiplin
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak (tengah) bersama jajaran saat jumpa pers terkait hasil assesment kasus Setnov pelesiran. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pascakasus pelesiran Setya Novanto alias Setnov, Kanwil Kemenkumham bergerak cepat melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang bertugas mengawal terpidana korupsi e-KTP itu.

Dua petugas Lapas Sukamiskin yang diperiksa intensif, yakni YAP yang bertugas sebagai komandan jaga dan SS, petugas pengawal napi. Keduanya dijatuhi sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk YAP dan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk SS. Selain itu, YAP dan SS ditarik ke Kanwil Kemenkum HAM Jabar untuk menjalani pembinaan.

Kepala Divisi Administrasu (Kadiv Min) Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ceno Hersusetikartiko mengatakan, sanksi dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan intensif atau assesment terhadap dua petugas Lapas Sukamiskin itu.

Kesimpulan dari pemerikaaan itu, YAP dan SS telah melanggar disiplin pegawai karena tidak melaksanakan tugas sesuai standard operational procedure (SOP) atau lalai.

"Hasilnya sejak pemeriksaan Jumat saat kejadian hingga hari ini, petugas kami diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53, yakni tidak bekerja dengan jujur dan cermat untuk kepentingan negara. Keputusan ini segera di-SK-kan," kata Ceno saat jumpa pers di Kanwil Kemenkum HAM Jqbar, Jalan Jakarta, Kota Bandunh, Rabu (19/6/2019).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, keputusan sanksi ini telah final dan mengikat. "Kami mengakui, kesalahan ada pada kami. Petugas kami lalai saat mengawal warga binaan. Seharusnya dikawal ke mana pun pergi. Karena itu, kami menjatuhkan sanksi disiplin terhadap petugas yang bertanggung jawab mengawali warga binaan itu (Setnov)," kata Liberti di tempat dan waktu yang sama.

Liberti mengemukakan, ke depan pihaknya akan meningkatkan pengawasan lebih ketat terhadap warga binaan yang izin berobat keluar lapas. Yang pasti, dalam kasus Setnov, tidak ada unsur penyuapan atau hal lain. Ini murni kelalaian petugas kawal Lapas Sukamiskin.

Pemberian izin berobat keluar lapas bagi warga binaan, ujar Liberti, diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan lainnya. Selain itu, tergantung penyakit dan rekomendasi dokter yang merawatnya.

"Jadi tidak semua warga binaan bisa berobat keluar. Namun, tergantung kondisi penyakitnya dan rekomendasi dokter. Kalau masih bisa dirawat di klinik lapas, ya tidak perlu dirujuk keluar," ujar Liberti.

Diketahui, foto Setnov dan istrinya Deisti Astriani Tagor beredar luas di media sosial sedang berbelanja keramik di sebuah toko bahan bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (14/6/2019).

Padahal, Setnov mendapatkan izin keluar Lapas Sukamiskin sejak 12 Juni 2019 untuk berobat di RS Santosa Kebojati, Kota Bandung dan seharusnya kembali ke lapas pada Jumat 14 Juni 2019.

Akibat ulah tersebut, mantan Ketua DPR itu dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Bahkan sebelum mendapatkan kamar tahanan, Setnov harus mendekam di sel isolasi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2102 seconds (0.1#10.140)