Persentase Tumbuh Program RHL Perhutani KPH Bandung Utara 98%

Rabu, 19 Juni 2019 - 10:46 WIB
Persentase Tumbuh Program RHL Perhutani KPH Bandung Utara 98%
Administratur Perhutani KPH Bandung Utara Komarudin saat menjelaskan capaian keberhasilan program RHL di kantornya, Selasa (18/6/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Program penanaman pohon dalam kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) yang dilakukan oleh Perhutani KPH Bandung Utara memiliki persentase tumbuh sangat baik.

Berdasarkan hasil evaluasi eksternal yang dilakukan oleh tim dari Institut Pertanian Bogor (IPB) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk tahun 2018 persentase tumbuhnya mencapai sebesar 98%.

"Untuk tahun 2018 dengan luas tanam 211 hektare (ha) persentase tumbuhnya sampai 98%. Naik jika dibandingkan tahun 2017 dengan luas tanam 316,90 ha dan 198.065 pohon persentase tumbuh rata-rata 97,03%," kata Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Komarudin saat ditemui di kantornya, Selasa (18/6/2019).

Menurutnya, program RHL merupakan instruksi dari Kemen LHK mengacu kepada SK penugasan Nomor 332/MENLHK/DAS.0/7/2017. Yakni tentang Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Areal Seeding, Reboisasi Konvensional, dan Bangunan KTA dalam Rangka RHL Penanganan Pasca Bencana DAS Cimanuk Hulu di Perum Perhutani. Kegiatan ini mendapatkan pengawasan ketat sehingga tidak bisa asal tanam.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meregenerasi pohon tua atau pohon yang secara alamiah tumbang karena faktor alam. Kondisi itu diharapkan dapat menjaga kawasan hutan lindung khususnya di wilayah Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), agar tetap menjadi daerah tangkapan air.

Terlebih hutan lindung adalah hutan yang tidak boleh ada dilakukan penebangan pohon dan itu diatur oleh undang-undang.

Diakuinya proses regenerasi pohon di kawasan hutan lindung harus dilakukan. Sebab pohon eksisting saat ini didominasi pohon-pohon yang ditanam di era tahun 60'an.

Sehingga keberadaan pohon-pohon itu sudah tua, usia produktifnya telah lewat, tidak sedikit yang kondisi batang pohonnya sudah keropos. Sehingga untuk menggantikan pohon-pohon itu melalui program RHL, rata-rata dalam satu hektare lahan ditanami sekitar 625 pohon.

Disinggung mengenai kerja sama pemanfaatan hutan untuk objek wisata, dirinya memastikan hal itu tidak merusak hutan lindung. Sebab ada aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh investor terkait bagaimana mereka tetap menjaga kawasan hutan.

Di KPH Bandung Utara yang memiliki luas lahan 20.650 ha membenteng dari Ujungberung sampe Padalarang, yang dikerja samakan untuk objek wisata masih kurang dari satu persen.

Seperti di RPH Cikole seluas 920 ha yang banyak terdapat objek wisata seperti Orchid Forest, Grafika, dll, tutupan lahan dan kerapatan pohon kerasnya masih sangat baik.

Di KPH Bandung Utara total terdapat tempat wisata sebanyak 23 objek dan yang ada di wilayah KBB hanya 17 objek wisata. Semua itu masih tetap mempertahankan fungsi hutan dan tidak boleh merusak apalagi menebang pohon dalam penataannya.

"Aturannya sangat ketat dan tidak dinenarkan menebang pohon. Ketika akan membuat bangunan pengelola wisata juga harus mentaati aturan tidak melebihi 10% dari kawasan yang diusahakan atau ditetapkan sebagai kawasan wisata," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6131 seconds (0.1#10.140)