Syarat Belum Lengkap, 5 Desa di KBB Belum Dapat ADD

Selasa, 18 Juni 2019 - 20:12 WIB
Syarat Belum Lengkap, 5 Desa di KBB Belum Dapat ADD
Kabid Penataan Pengelolaaan Keuangan dan Aset Desa (PPKAD) DPMD KBB Rambey Solihin. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Lima desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini belum menerima dana desa dari pemerintah pusat. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB menduga belum turunnya anggaran itu akibat persyaratan dari pihak desa yang belum lengkap.

"Kami akan mencari tahu ada kendala apa, tapi kemungkinan besar karena persyaratan administrasi yang belum lengkap," kata Kepala Bidang Penataan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Desa DPMD KBB Rambey Solihin di Ngamprah, Selasa (18/6/2019).

Rambey menyebutkan, permasalahan terkait pencairan dana desa lebih banyak dipahami oleh pemerintah kecamatan. Bahkan hingga saat ini pihaknya belum dapat informasi dari pihak kecamatan kelima desa yang belum dapat kucuran dana dari pusat itu. Sebab, selama ini desa lebih banyak berkomunikasi dengan pihak kecamatan.

Sehingga pihak kecamatan dipandang lebih tahu permasalahan yang dialami pemerintah desa. Pastinya, kendala di setiap desa berbeda-beda dan tidak bisa diseragamkan karena berbeda karakteristik. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembahasan masalah ini dengan kecamatan dan desa, untuk mencari tahu kendala di lapangan.

Terkait soal alokasi dana desa (ADD), dia menyatakan, masih ada lima desa yang juga belum mencairkannya. Kemungkinan lima desa itu sama kendalanya, yakni soal persyaratan yang belum lengkap.

Seperti halnya dana desa, pencairan ADD juga dilakukan dalam tiga tahap. Dia berharap, pemerintah desa yang belum mencairkan dana desa ataupun ADD dapat segera memenuhi persyaratannya agar program pembangunan di desa dapat berjalan.

Tahun ini, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat kepada 165 desa di Bandung Barat berjumlah sebanyak Rp240,5 miliar. Selain dana desa, seluruh desa di KBB juga memperoleh sumber pendapatan lain dari pemerintah daerah. Seperti dari ADD yang berjumlah Rp120,9 miliar dan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BPHR) sebesar Rp49 miliar.

"Pencairan dana desa tahap kedua kemungkinan akan dilakukan dalam waktu dekat. Berbeda dengan dana desa dan ADD yang dicairkan dalam tiga tahap, untuk bagi hasil pajak dan retribusi dibagikan dalam dua tahap," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1735 seconds (0.1#10.140)