Zonasi Dikeluhkan, Dedi Nilai Aturan PPDB Harus Dibenahi

Selasa, 18 Juni 2019 - 19:26 WIB
Zonasi Dikeluhkan, Dedi Nilai Aturan PPDB Harus Dibenahi
Ketua DPD Partai Golkar Jabar Dedi Mulyadi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai, aturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) perlu dibenahi menyusul banyak keluhan masyarakat terkait sistem zonasi yang diterapkan dalam PPDB 2019.

Menurut Dedi, sistem zonasi yang diberlakukan saat ini seharusnya dipahami sebagai upaya pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan yang ujungnya berimbas pada pemerataan distribusi akademis di seluruh wilayah.

"Tidak seperti yang selama ini terjadi, di mana orang yang memiiki kemampuan akademis dicetak oleh sekolah tertentu yang memililki akses dan kemampuan finansial," kata Dedi di Bandung, Selasa (18/6/2019).

Dedi mengemukakan, masih ada anggapan sekolah favorit membuat banyak orang tua dan calon siswa berebut agar bisa masuk sekolah tersebut. Padahal, sistem zonasi diterapkan agar memberi ruang pendidikan murah bagi siswa di lokasi terdekat. "Kenyataannya tidak begitu," ujar Dedi.

Berkaca pada fenomena tersebut, Dedi menilai, aspek regulasi harus dibenahi, terutama agar tidak terjadi penumpukan saat orang tua siswa mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dituju.

Dedi pun berjanji akan memberikan perhatian penuh terhadap persoalan pendidikan jika dirinya dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Indonesia memahami pendidikan hanya urusan akademik murni, bukan kemampuan seseorang dalam mengembangkan minat dan bakatnya," tutur mantan Bupati Purwakarta ini.

Dedi menambahkan, banyak negara yang pendidikannya sudah sangat maju menempatkan minat dan bakat siswa sebagai prioritas pendidikan, sementara pemahaman akademik murni yang terjadi di Indonesia saat ini hanya menyuburkan lembaga bimbingan belajar semata. "Karenanya, diperlukan juga kualitas guru yang bisa membaca bakat dan minat siswa," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.6426 seconds (0.1#10.140)