Amsor Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:46 WIB
Amsor Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi telah menetapkan Amsor (29) sebagai tersangka lantaran menyerang sopir bus yang sedang melaju di Tol Cipali sehingga berujung kecelakaan yang menewaskan 12 orang dan puluhan orang lainnya luka-luka.

"Pelaku kami sangka melanggar Pasal 338 juncto 359 KUHP," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Senin (18/6/2019).

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

Sementara, Pasal 359 KUHP berbunyi 'Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'.

Diberitakan sebelumnya, Polres Majalengka telah menetapkan Amsor (29), warga Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai tersangka terkait kecelakaan maut beruntun di KM 150+900 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Senin (17/6/2019) dini hari. Satpam itu dijerat Pasal 338 jo 359 KUHP karena kesengajaan menghilangkan nyawa.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi penumpang Bus Safari Salatiga yang duduk di belakang sopir dan pengakuan tersangka Amsor, sebelum kecelakaan terjadi, pelaku berupaya merebut kemudi atau setir bus. Amsor juga mengaku merampas telepon seluler (ponsel) dan menyerang sopir bus Roni Mart Tampubolon (38). (Baca Juga: Polisi Tetapkan Amsor Penyerang Sopir Bus di Cipali sebagai Tersangka(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8168 seconds (0.1#10.140)