Polisi Tetapkan Amsor Penyerang Sopir Bus di Cipali sebagai Tersangka

Selasa, 18 Juni 2019 - 14:04 WIB
Polisi Tetapkan Amsor Penyerang Sopir Bus di Cipali sebagai Tersangka
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Polres Majalengka telah menetapkan Amsor (29), warga Desa Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sebagai tersangka terkait kecelakaan maut beruntun di KM 150+900 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada Senin (17/6/2019) dini hari. Satpam itu dijerat Pasal 338 jo 359 KUHP karena kesengajaan menghilangkan nyawa.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi penumpang Bus Safari Salatiga yang duduk di belakang sopir dan pengakuan tersangka Amsor, sebelum kecelakaan terjadi pelaku yang juga penumpang bus itu berupaya merebut kemudi atau setir bus. Amsor juga mengaku merampas telepon seluler (ponsel) dan menyerang sopir bus Roni Mart Tampubolon (38).

"Akibat serangan yang dilakukan Amsor terhadap sopir, terjadilah kecelakaan itu. Amsor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (18/6/2019).

Mariyono menuturkan, Amsor terlihat oleh saksi korban penumpang bus Winda, berjalan ke depan menghampiri supir. Tersangka lalu merebut ponsel milik sopir. Akibatnya, sopir tak dapat mengendalikan busnya. Bus Safari Salatiga yang mengangkut puluhan penumpang itu akhirnya oleng ke kanan.

Bus menerobos median jalan hingga masuk ke jalur B dan terjadilah kecelakaan maut yang menyebabkan 12 orang tewas, 11 luka berat, dan 37 luka ringan tersebut. "Pelaku kami sangka melanggar Pasal 338 juncto 359 KUHP," kata Mariyono.

Dalam penyidikan, polisi melibatkan psikiter guna memeriksa kejiwaan tersangka Amsor dan juga melakukan tes urine. Sebab, Amsor sempat mengaku tindakan merebut kemudi bus dilakukan selain karena minta berhenti tak digubris oleh sopir, juga karena dia merasa terancam. Amsor mengaku sopir dan kernet dalam pembicaraan di telepon hendak membunuhnya.

"Untuk motif pelaku sampai saat ini masih didalami. Amsor belum dimintai keterangan karena masih dalam perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon Cirebon. Diperiksa psikiater saja muntah. Rencananya, perawatan tersangka mau kami pindahkan," tutur Mariyono.

Diketahui, kecelakaan terjadi di Tol Cipali, tepatnya di KM 150+900 jalur B arah Jakarta, pada Senin (17/6/2019) dini hari. Empat kendaraan yang terlibat kecelakaan adalah Bus Safari Salatiga dengan nomor polisi H 1469 CB, Mitsubishi Xpander B 8137 PI, Toyota Innova nomor polisi B 168 DIL, serta truk Mitsubishi R 1436 ZA. Sebanyak 12 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. (Baca Juga: Amsor yang Menyerang Sopir Bus di Cipali Dikenal sebagai Orang Baik(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.5599 seconds (0.1#10.140)