Imbas Pasal 51 Permendikbud, Pendaftar PPDB SMA Berebut Antrean

Senin, 17 Juni 2019 - 22:03 WIB
Imbas Pasal 51 Permendikbud, Pendaftar PPDB SMA Berebut Antrean
Suasana pendaftaran siswa baru di SMAN 9 Bandung. Foto/SIONDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Hari pertama pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Bandung diwarnai antrean panjang calon pendaftar. Mereka berebut menjadi pendaftar pertama agar bisa masuk ke sekolah yang dituju.

Petugas penerimaan siswa baru SMA 9 Bandung Iwan Hermawan mengatakan, pendaftar telah memenuhi sekolah sejak pukul 06.00 WIB. Mereka rela datang subuh agar mendapatkan nomor antrean pertama. Masyarakat mengasumsikan, pendaftar pertama akan berpeluang besar diterima di sekolah bersangkutan.

"Ini akibat Pasal 51 Permendikbud yang menyebutkan seleksi tahap dua berdasarkan kehadiran. Sehingga di mata masyarakat, siapa yang duluan hadir kemungkinan diterima lebih besar. Padahal tidak begitu," kata Iwan, Senin (17/6/2019).

Menurut dia, hingga kini pendaftar yang telah mengambil nomor antrean di SMA 9 telah mencapai 300 orang. Sementara input data baru mencapai angka di bawah 100 orang. Dia memprediksi, bila semua harus diinput hari ini, prosesnya bisa sampai malam.

"Setelah 300 pendaftar, terpaksa kami hentikan. Kalau enggak, bisa sampai 500. Itu mau selesai jam berapa. Bisa sampai tengah malam," beber dia.

Pihak sekolah, kata dia, terpaksa memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pendaftar pertama tidak berpengaruh signifikan terhadap diterima atau tidaknya pada SMA bersangkutan. Komponen penilaian pendaftar pertama hanya berlaku pada seleksi tahap dua bagi siswa yang di zona abu abu.

"Persentasenya sedikit sekali. Tidak signifikan. Kami minta masyarakat tenang. Terutama yang dekat rumah, apalagi yang pakai pendaftaran kombinasi. Tidak perlu buru buru," beber dia.

Dia berharap, aturan tersebut Kedepan nya mesti direvisi. Dia khawatir, aturan tersebut akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Aturan PPDB mestinya jangan memancing orang untuk berebut. (BACA JUGA: Tak Lolos SMA/SMK Negeri, Wagub Sebut Ponpes Solusinya )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5540 seconds (0.1#10.140)