PT Jasa Medivest Siap Tangani Limbah Medis Berbasis Proper

Senin, 17 Juni 2019 - 19:45 WIB
PT Jasa Medivest Siap Tangani Limbah Medis Berbasis Proper
Truk khusus mengangkut limbah medis di fasilitas pengolahan limbah medis milik PT Jasa Medivest. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - PT Jasa Medivest berkomitmen menangani limbah medis dengan mengacu pada Program Penilaian Peringkat (Proper) Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan yang dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak 1995 silam.

Sebagai anak perusahaan PT Jasa Sarana sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar yang bergerak dalam lingkup bisnis pengembangan kawasan, PT Jasa Medivest menjadi satu-satunya perusahaan pengelolaan limbah yang berfokus pada jasa pengelolaan limbah medis sejak 2009.

"PT Jasa Medivest telah memiliki penghargaan Proper Biru selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2013 hingga 2015," kata Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari di Bandung, Senin (17/6/2019).

Diakui Dyah, perusahaan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berlokasi di Cikampek, Kabupaten Karawang tersebut, sempat menerima sanksi administratif dari KLHK dan KLHK sempat menghentikan kegiatan PT Jasa Medivest sejak 15 Agustus 2017 lalu.

"Pada Hari Selasa, 25 September 2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menandatangani keputusan menteri mengenai pencabutan sanksi administratif," ujar dia.

Dyah melanjutkan, lepas dari sanksi administratif, PT Jasa Medivest kembali beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis di Indonesia.

Bahkan, kata Dyah, incinerator II milik PT Jasa Medivest kini dalam tahap akhir penerbitan izin operasional (telah lulus uji trial burning test dengan hasil sesuai baku mutu yang disyaratkan KLHK) yang berlanjut pada konstruksi incinerator III dan IV di Plant Dawuan.

"Apa yang diupayakan Jasa Sarana melalui PT Jamed (Jasa Medivest) merupakan bukti nyata bahwa BUMD Jawa Barat berperan aktif ikut melestarikan lingkungan, khususnya melalui jasa layanan publik, pemusnahan limbah medis secara terpadu," ujar Dyah seraya mengatakan, PT Jasa Medivest juga telah mengantongi sertifikasi ISO 9001, 14001, dan 18001.

Dyah melanjutkan, Plant Dawuan sebagai fasilitas pemusnahan limbah medis milik PT Jasa Medivest dilengkapi ruang pembakaran bersuhu 1000-1100 derajat celcius dengan kontrol polusi udara.

Selain itu, mesin pembakaran mampu menetralkan emisi gas buang, seperti partikel-partikel, acid gas, toxic metal, organic compound, CO, serta dioxin dan furan. Sehingga, gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter yang ditetapkan oleh KEP-03/BAPEDAL/09/1995 dan standar baku emisi internasional.

"Dengan menggunakan incinerator berbasis teknologi stepped heart controlled air dengan dua proses pembakaran, PT Jamed hadir sebagai solusi pengelolaan limbah medis dengan kapasitas 24 ton per hari. Dalam waktu dekat, kami akan melipatgandakannya dengan dimulainya kontruksi Plant III dan IV Dawuan," katanya.

Lebih jauh Dyah mengatakan, selain penanganan limbah medis, BUMD PT Jasa Sarana pun ikut andil dalam pengembangan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo di Kabupaten Bogor.

Dengan mengadopsi teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT), TPPAS berskala besar pertama di Indonesia berkapasitas pengolahan sampah mencapai 1.650 ton/hari hingga maksimum 1.800 ton/hari itu akan mengolah dan memproses sampah dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan.

"Sampah diolah untuk menghasilkan bahan bakar alternatif pengganti batu bara atau lazim disebut refuse derived fuel (RDF) yang digunakan oleh industri semen. Kini, (TPPAS Lulut-Nambo) dalam progress percepatan pembangunan dan semoga dapat dioperasikan secara penuh pada pertengahan 2020," tandas Dyah.

Diketahui, KLHK mendorong perusahaan untuk meningkatkan pengelolaan lingkungannya melalui Proper. Dari penilaian proper, perusahaan akan memperoleh citra/reputasi sesuai bagaimana pengelolaan lingkungannya.

Citra tersebut dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah, dan hitam. Proper emas merupakan proper terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu.

Jika sebuah perusahaan mendapat dua kali warna hitam secara berturut-turut, perusahaan tersebut bisa dituntut dan usaha akan dihentikan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8305 seconds (0.1#10.140)