Ditjen Pas Beberkan Kronologi Setnov Pelesiran ke Toko Bangunan

Minggu, 16 Juni 2019 - 10:13 WIB
Ditjen Pas Beberkan Kronologi Setnov Pelesiran ke Toko Bangunan
Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto. Foto/SINDO/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM membeberkan kronologi Setya Novanto (Setnov) pelesiran ke salah satu toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat 14 Juni 2019 siang.

Terpidana kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan mantan ketua DPR itu diduga menyalahgunakan izin berobat.

Dalam rilis yang diterima SINDOnews dari Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM, pada Minggu (16/6/2019), Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan, pada Senin 10 juni 2019 dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan untuk mengusulkan perawatan terencana lanjutan berobat di RS luar Lapas Sukamiskin, dalam hal ini RS Santosa Bandung.

Selanjut, Selasa 11 juni 2019 dengan pengawalan petugas Lapas Sukamiskin dan Kepolisian Sektor (Polsek) Arcamanik, pukul 10.23 WIB Setnov diberangkatan untuk menjalani perawatan di RS Santosa Bandung. Setnov tiba di RS Santosa pukul 10.41 WIB, dengan keluhan sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter RS Santosa, Setnov menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851 RD Santosa. Pada Jumat 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di RS Santosa dari petugas atas nama FF ke petugas atas nama S berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045.

Pukul 14.42 WIB, Setnov keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya dan meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 RS. Santosa.

Selanjutnya, pukul 14.50 WIB, pengawal atas nama S mengecek ke ruang administrasi, ternyata Setnov tidak ada di ruang administrasi.

Pada pukul 17.43 WIB, Setnov kembali ke RS Santosa. Kemudian, pukul 19.45 WIB, pengawal atas nama S dan Setnov tiba di Lapas Kelas I Sukamiskin. "Dari hasil kesimpulan diketahui Setnov tidak ada di RS Santosa dari pukul 14.50 hingga 17.43 WIB," kata Ade.

Setnov diduga telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan Setnov di salah satu toko bangunan di Kota Baru Padalarang, KBB merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas/rutan.

Petugas pengawal telah diperiksa karena tidak menjalankan tugasnya sesuai standard operational procedure (SOP). Ditjen PAS telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengawal S dan Setnov yang telah menyalahgunakan izin berobat.

Saat ini Setnov dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur dengan pertimbangan di rutan tersebut memiliki pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris.

Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib lapas/rutan yang dilakukan Setnov.

Selanjutnya apakah setnov akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jabar beserta tim dari Ditjen PAS.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9043 seconds (0.1#10.140)