Warga Tuntut Pembebasan Lahan Sisa di Luar Trase KA Cepat

Sabtu, 15 Juni 2019 - 19:30 WIB
Warga Tuntut Pembebasan Lahan Sisa di Luar Trase KA Cepat
Proyek KA Cepat Jakarta-Bandung di Desa Bojongkoneng, Ngamprah, KBB. Warga KBB meminta P2T membebaskan sisa lahan mereka yang tidak terkena trase, karena berpotensi jadi lahan tidak produktif. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang lahannya terkena proyek KA Cepat Jakarta-Bandung menuntut Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk membebaskan dan membayar sisa lahan yang tidak terkena trase. Jika sisa lahan itu tidak ikut dibebaskan, warga rugi lantaran lahan tidak bisa dibangun ataupun ditempati.

"Warga ingin lahan yang di luar trase juga ikut dibebaskan dan dibayar. Kalau tidak ya tidak bisa digarap karena lahan itu jadi tidak produktif, dibangun tidak bisa, ditempati juga berbahaya," kata salah seorang warga pemilik lahan, Doni Ramlan Efendi, di Padalarang, Sabtu (15/6/2019).

Doni menyebutkan, sejauh ini pembebasan lahan yang dilakukan P2T hanya sebatas yang dalam jalur trase, sementara yang berada di luar jalur tidak dibebaskan. Padahal, lahan warga itu cukup luas, sehingga jika hanya menjadi lahan tidak produktif sangat disayangkan. Sebelum adanya pembebasan untuk kepentingan KA Cepat Jakarta-Bandung, lahan itu adalah lahan-lahan produktif.

Dia mencontohkan, lahan miliknya dari total luas 474 meter persegi yang dibebaskan hanya 26 meter persegi. Dirinya bingung dengan lahan yang di luar trase, karena tidak mungkin dirinya membangun rumah di lokasi itu. Ini dikarenakan khawatir mengganggu trase yang dibangun. Belum lagi ancamannya getaran dari KA Cepat yang bisa saja membuat bangunan rumah rawan rusak.

Menurutnya, P2T adalah institusi yang dibentuk untuk menangani masalah pembebasan lahan yang terkena trase KA Cepat di KBB. P2T terdiri dari Kantor Pertanahan KBB, Dinas PUPR KBB, Kejati Jabar, dan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI). PT PSBI terdiri dari konsorsium 4 BUMN yaitu PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

"Sekarang sisa lahannya mau diapain? Masak saya tinggal di bawah lintasan kereta cepat, kalau terjadi apa-apa bagaimana," kata dia.

Keluhan yang sama juga dirasakan pemilik lahan lainnya. Menurut Sarifudin Hidayat, tidak sedikit lahan yang dibebaskan hanya yang terpotong trase, sementara sisa kanan dan kirinya tidak dibebaskan. Jangan sampai ada cerita akibat proyek ini menimbulkan lahan-lahan tidak produktif baru. Dia mengatakan, Kepala Kantor Pertanahan KBB yang lama telah menyetujui membebaskan seluruh lahan yang tidak terkena trase. Namun, sejak pergantian kepala baru terjadi perubahan kebijakan.

"Kebijakan baru itu adalah lahan yang tidak langsung terkena trase tidak dibebaskan meski satu bidang. Warga menyayangkan kebijakan pusat dan daerah yang berbeda, pusat saja kooperatif menerima keluhan warga tapi P2T malah tutup mata," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9761 seconds (0.1#10.140)