Organda Kota Bogor Keberatan Pembatasan Usia Angkot

Sabtu, 15 Juni 2019 - 08:10 WIB
Organda Kota Bogor Keberatan Pembatasan Usia Angkot
Angkot di Kota Bogor. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Organda Kota Bogor keberatan dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membatasi operasional armada angkot hanya sampai 10 tahun. Jika aturan itu diterapkan, diperkirakan 50 persen armada angkot di Bogor tidak bisa beroperasi.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor M Ishak AR mengaku telah menerima Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.21/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019. SE tersebut telah disialisasikan kepada pengurus badan hukum angkot. Sebagai tindak lanjutnya, pihaknya segera memfasilitasi pertemuan 15 badan hukum dengan Dishub guna membahas hal tersebut.

"Sebenarnya ini bukan hal baru di Kota Bogor. Di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas usia kendaraan angkutan 10 tahun. Kita keberatan kalau itu diterapkan, (angkot) bisa habis semua," ujarnya.

Ia melihat keluarnya SE tersebut saat ini tidaklah tepat, lantaran kondisi usaha angkot tengah terpuruk dengan hadirnya transportasi online. Karena itu, pengadaan angkot nanti diusulkan tidak harus baru karena memberatkan dari sisi keuangan.

"Ya, kita akan coba tidak harus kendaraan baru, yang penting usianya bisa lebih muda. Kalau angkot tahun 2010 masih ada sisa operasional 10 tahun. Ini yang akan kita fasilitasi besok," katanya.

Ia memperkirakan 50 persen dari 3.412 angkot di Kota Bogor rata-rata usia operasionalnya di bawah tahun 2000. Maka dari itu, ia menegaskan kembali jika batas usia 10 tahun yang diberlakukan, angkot yang ada bisa habis, apalagi kendaraan sejenis sudah tidak lagi diproduksi.

"Sebelum pertemuan juga sudah ada masukan-masukan dari mereka (pengurus badan hukum), di antaranya meminta keringanan sehingga tak perlu kendaraan baru. Atau bisa saja beli dari luar Kota Bogor, misalnya mutasi angkot dari Jakarta atau dari daerah lain," jelasnya.

Sebetulnya, kata dia, penyediaan angkutan itu kewajiban pemerintah yang kemudian diserahkan kepada masyarakat dalam hal ini pengusaha angkutan. Oleh karenanya, pihaknya akan mencoba juga untuk pengadaan angkot meminta subsidi dari pemerintah dalam pertemuan nanti.

"Jadi untuk pengadaan angkutan kita akan coba meminta subsidi dalam rapat besok sehingga tidak terlalu memberatkan kita. Selama ini subsidi yang diajukan oleh dinas ditolak," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor mulai menerapkan kebijakan pembatasan usia operasional angkot yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 551.21/383-Angkutan yang dikeluarkan pada 16 Mei 2019. Pembatasan usia angkot tersebut mulai diberlakukan pada 1 Juli 2019.

"Ini berlaku bagi angkot yang masa operasionalnya sudah dan atau lebih dari 10 tahun," kata Sekretaris Dishub Kota Bogor Agus Suprapto, Jumat (14/6/2019).

Ia mengatakan, batas usia operasional angkot sebenarnya dari dulu sudah berjalan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013. Namun dalam konteks ini, kata Agus, kebijakan batas usia angkot ini juga harus melihat sisi kondisi usaha masyarakat saat ini. Sehingga, ini masih ada tahapan seperti halnya tertuang dalam SE batas usia operasional angkot 10 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9620 seconds (0.1#10.140)