Puluhan Pasutri di Lembang Bertahun-tahun Hidup Tanpa Buku Nikah

Jum'at, 14 Juni 2019 - 22:03 WIB
Puluhan Pasutri di Lembang Bertahun-tahun Hidup Tanpa Buku Nikah
Pemerintah Desa Suntenjaya, Lembang akan bekerja sama dengan Pengadilan Agama KBB dalam mendorong pasutri yang belum memiliki buku nikah untuk melakukan sidang isbat. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Puluhan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), bertahun-tahun hidup berpasangan tanpa mengantongi buku nikah.

Penyebabnya berbagai faktor, mulai dari karena bukunya hilang, menikah siri, malas mengurus, hingga karena tidak lengkapnya persyaratan administrasi yang membuat proses pembuatannya tak kunjung rampung.

"Mereka itu pasutri yang sudah menikah lama, bertahun-tahun. Tapi ya itu tadi karena dengan berbagai alasan hingga kini buku nikahnya tidak punya," kata Kepala Desa Suntenjaya, Asep Wahono, Jumat (14/6/2019).

Menurutnya, pasutri itu ada yang sudah menikah puluhan tahun. Saat itu mereka hanya berpikiran bagaimana menikah dulu, untuk administrasi buku nikah diurus menyusul.

Lama ke lamaan akhirnya mereka malas untuk mengurus karena mengangga belum membutuhkannya. Beda kasusnya jika KTP yang hilang atau habis, biasanya warga cepat mengurus karena diperlukan sebagai identitas diri.

Oleh sebab itu, pihaknya berencana memfasilitasi penyelenggaraan sidang isbat. Apalagi, di desanya terdapat donatur yang bersedia membantu warga untuk membiayai proses kepemilikan buku nikah.

Berdasarkan hasil pendataan sementara ada sebanyak 37 pasangan yang nantinya akan difasilitasi supaya mempunyai surat nikah. Meskipun bisa saja data itu bertambah karena ada sekitar 50 pasang lagi yang belum punya.

"Rencana Agustus mendatang (sidang isbat), sekalian dengan milangkala (ulang tahun) desa. Buku nikah ini cukup penting sebagai salah satu syarat administrasi buat pengurusan berbagai hal seperti administasi kependudukan, jual beli tanah, dan naik haji," kata dia.

Seorang warga, Nunu (55) mengaku bersyukur dirinya akan diikutkan dalam sidang isbat yang difasilitasi desa oleh seorang donatur. Dirinya telah menikah selama 31 tahun dengan isrtinya Lilis hayati (47) dan dulu hanya menggelar pernikahan secara sederhana.

Dulu pernah mengajukan buku nikah dan harus menebus Rp15.000 ke lebe. Tapi karena lebenya meninggal dunia sampai sekarang buku nikah itu ga pernah beres.

"Saya dulu menikah pada 23 Juli 1988 secara adat biasa. Kalau dulu ga punya buku nikah ga papa tapi sekarang aturannya saklek. Buat kredit motor aja ditanya buku nikah," ungkapnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1099 seconds (0.1#10.140)