Parkir Sembarangan di Bandung, Pengemudi Alphard 'Dihadiahi' Surat Tilang

Jum'at, 14 Juni 2019 - 16:24 WIB
Parkir Sembarangan di Bandung, Pengemudi Alphard Dihadiahi Surat Tilang
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar razia untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan RE Martadinata (Riau). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar razia untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan RE Martadinata (Riau) dan Jalan Purnawarman, Jumat (14/6/2019). Hasilnya, puluhan mobil dan motor terjaring razia.

Petugas melakukan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang kepada pengendara. Selain itu, petugas mencabut pentil ban kendaraan yang parkir di kawasan terlarang itu. Tak hanya itu, petugas menempelkan stiker yang bertuliskan "Pelat nomor kendaraan Anda sudah dicatat. Bukan area parkir. Parkir sembarangan dapat menyebabkan kemacetan".

Para pengendara mobil dan motor yang terkena razia hanya bisa pasrah ditilang. Hal ini dialami pengendara Toyota Alphard putih yang kedapatan parkir di bahu jalan depan RS Limijati, Jalan RE Martadinata. Setelah menerima bukti tilang, pengendara Alphard meninggalkan lokasi.

Saat petugas melanjutkan razia tepat di depan Hotel Santika, Jalan RE Martadinata, tiga mobil kedapatan parkir di bahu jalan. Pengendara yang berada di dalam mobilnya terkejut saat didatangi petugas. Mereka pasrah dikenai sanksi tilang dan diminta meninggalkan lokasi. Sedangkan saat petugas merazia kawasan Purnawarman, tiga mobil dan belasan motor dikenai sanksi tilang dan digembosi bannya. Pengendara motor yang sadar tengah digelar razia, buru-buru meninggalkan kawasan itu.

Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penertiban parkir ini dilaksanakan untuk mewujudkan lalu lintas Bandung yang tertib. Sebab, Kota Bandung merupakan destinasi wisata yang dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

"Dengan banyaknya wisatawan ini, artinya jumlah kendaraan meningkat di Kota Bandung pada hari-hari tertentu atau weekend. Sementara jalan di Kota Bandung terbatas. Panjang dan lebar jalan tidak bertambah. Jika parkir sembarangan dibiarkan, tentu akan menyebabkan kemacetan," kata Bayu.

Selama ini, ujar Bayu, beberapa ruas jalan terhambat gara-gara ada parkir liar. "Ini (parkir liar) yang coba ditertibkan. Dengan harapan, apabila ruas jalan yang ada rambu parkir ditertibkan, kemacetan bisa ditanggulangi," ujarnya.

Bayu menuturkan, lokasi yang sering digunakan parkir liar dan menghambat arus, yaitu sepanjang Jalan RE Martadinata. Di sini terdapat rumah makan, hotel, distro, factory outlet (FO), dan rumah sakit yang memiliki luas parkir terbatas. Akibatnya, kendaraan pengunjung menggunakan badan jalan. Kemudian, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur) yang merupakan pintu masuk dan keluarnya Kota Bandung.

"Kalau itu (Jalan Pasteur) dihambat, dapat mengakibatkan macet. Kami akan tertibkan. Kemudian Jalan Dago (Ir H Djuanda). Jalan itu (Dago) kecil. Apabila digunakan parkir liar pasti menghambat arus. Saat ini kami fokus tiga jalan dulu untuk tertib. Harapannya menjadi pilot project Polrestabes Bandung," tutur Bayu.

Sebagai efek jera, ungkap Bayu, pihaknya menerapkan sanksi tegas tilang dan menggembosi ban bagi pengendara yang parkir liar di ruas jalan terlarang itu. Sebab, rambu dilarang pakir di sepanjang jalan itu sudah lama ada.

"Tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar aturan. Apabila tidak ditemukan pengemudinya, kami dengan Dishub ada Perwal, kami derek. Kalau tidak kami cabut pentil. Berbagai upaya dilakukan untuk menertibkan Kota Bandung," tandas Bayu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8831 seconds (0.1#10.140)