Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan Bulan Juli Cair Bersamaan

Jum'at, 14 Juni 2019 - 07:10 WIB
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 dan Bulan Juli Cair Bersamaan
PNS Purwakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kabar baik bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan akan mencairkan gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Pencairan tersebut dilakukan bersamaan dengan gaji Bulan Juli. Kepastian tersebut disampaikan langsung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Menurut dia, saat ini satuan kerja (satker) seluruh instansi sedang dalam proses pengusulan pencairan gaji ke-13. "Jadi nanti pembayarannya saat bersamaan dengan gaji 1 Juli. Proses sekarang sudah dilakukan. Karena sekarang sudah selesai Lebaran, jadi semua satker-satker yang memegang portofolio untuk pembayaran gaji sudah mulai mengajukan," ucap dia di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Sri Mulyani menuturkan, komponen gaji ke-13 sama dengan tahun lalu, tidak ada perbedaan. Dia juga menuturkan, pencairan gaji ke-13 dibedakan dengan THR diarahkan untuk menyambut masa sekolah baru.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan-RB Mudzakir menambahkan, aturan pemberian gaji ke-13 telah diterbitkan. Aturan dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Berdasar aturan tersebut, gaji ke-13 bagi PNS dan TNI/Polri diberikan sebesar penghasilan pada Bulan Juni. Dia menyebut, ada beberapa komponen gaji ke-13. Komponen dimaksud paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara, komponen paling banyak gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
"Sementara untuk pensiun komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan," katanya.

Mudzakir mengatakan, adanya gaji ke-13 memang untuk membantu PNS dalam menghadapi tahun ajaran baru di sekolah. Dia berharap gaji ke-13 dapat membantu mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara seperti PNS, TNI/Polri, ataupun pensiunan dalam meringankan beban biaya pendidikan. "Salah satunya biaya pendidikan menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan lainnya," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9056 seconds (0.1#10.140)