Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Kata Habib Bahar

Kamis, 13 Juni 2019 - 22:22 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini Kata Habib Bahar
Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDO/Dok
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Cibinong dan Kejati Jabar menuntut Habib Bahar bin Smith dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Habib Bahar bin Smith mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dunia dan akhirat.

"Saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat. Dunia akhirat saya bertanggung jawab," kata Habib Bahar seusai sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (13/6/2019).

Setelah mengucapkan dua kalimat itu, Bahar tak menjawab pertanyaan lain. Bahar sambil berjalan dikawal ketat sejumlah aparat kepolisian. Lalu, pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor itu dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke Mapolda Jabar.

Atas tuntutan itu, Bahar akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi melalui tim penasihat hukumnya. Nota pembelaan akan dibacakan pada persidangan pekan depan, Kamis (20/6/2019).

"Kami akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi minggu depan. Kami akan patahkan apa yang menjadi argumen jaksa. Itu intinya," kata Ichwan Tuakotta, ketua tim kuasa hukum Bahar.

Dia mengemukakan, kecewa dengan tuntutan yang diajukan JPU itu. Enam tahun itu sesuatu yang berat buat Habib Bahar. Sebab, Bahar selama ini telah bersikap kooperatif di persidangan. Bahkan, terdakwa telah mengakui perbuatannya.

"Kami menganggap jaksa penuntut umum tidak melihat pertimbangan-pertimbangan, kebaikan-kebaikan yang selama ini jadi fakta persidangan," ujar dia.

Menurut dia, ada kaitan dengan keterangan dokter Abe (Abe Umaro/ahli yang dihadirkan di sidang) yang telah menyampaikan bahwa itu luka sedang, bukan berat. Tapi jaksa menyatakan bahwa korban mengalami luka berat sesuai dakwaan.

Selain masalah luka, pengacara juga akan mengungkap upaya damai yang dilakukan Bahar. Bahkan Bahar telah meneken surat perjanjian damai dengan salah satu korban, yakni CAJ. "Berkaitan dengan perdamaian, memang sudah ada," ungkap dia.

Sebelumnya, jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ dan MKU.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti atau subsidair kurungan 3 bulan penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5649 seconds (0.1#10.140)