MWA Unpad dan Menristek Dikti Digugat Perdata ke PN Bandung

Kamis, 13 Juni 2019 - 19:41 WIB
MWA Unpad dan Menristek Dikti Digugat Perdata ke PN Bandung
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung. Foto: ISTIMEWA
A A A
BANDUNG - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) digugat perdata oleh Profesor Atif Latipulhayat yang diwakili Aliansi Advokat Alumni Padjadjaran resmi menggugat

Gugatan perdata dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2019/PN Bdg. Sidang perdana digelar Kamis (13/6/2019) dengan agenda pemeriksaan berkas.

"Hari ini kami mewakili Prof Atip Latipulhayat hadir di sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Berkas sudah disampaikan dan sudah lengkap cuma tadi pihak tergugat berkasnya belum lengkap sehingga majelis hakim menunda hingga sidang ditunda pekan depan dengan agenda mediasi," kata Richi Aprian, kuasa hukum Prof Dr Atip Latipulhayat di PN Bandung, Jalan RE Martadinata.

"Pihak tergugat, satu Majelis Wali Amanat Unpad dan kedua Kemenristek Dikti," ujar Richi.

Dalam berkas gugatan, penggugat Profesor Atip Latipulhayat meminta agar MWa Unpad tidak menghentikan proses persiapan pemilihan ulang Rektor Unpad sampai perkara ini diputus dan meliliki kekuatan mengikat.

Kemudian penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, menyatakan MWA Unpad dan Kemenristek Dikti telah melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan Keputusan Rapat Pleno MWA Unpad tanggal 13 April 2019 cacat hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mengikat.

Memerintahkan kepada MWA Unpad dan Kementristek Dikti secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil Rp32 miliar dan immateriil Rp2 miliar.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu, meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi, perlawanan.

Pada sidang pertama tadi, majelis hakim yang diketuai Rifandaru E Setiawan, memeriksa kelengkapan berkas perkara dari penggugat maupun tergugat. Hanya saja, majelis hakim menunda persidangan selanjutnya untuk memasuki tahapan mediasi dalam waktu 40 hari ke depan.

Jika selama mediasi tidak tercapai kesepakatan damai, maka sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilanjutkan dengan memeriksa pokok gugatan yang disampaikan.

"Kami lihat prosesnya pada mediasi pekan depan. Besar harapan kami masalah seputar pemilihan rektor ini bisa selesai. Kami perlu tegaskan bahwa ini bukan karena Prof Atip tidak terpilih, tapi frame besarnya kami ingin proses pemilihan rektor Unpad sesuai aturan, tidak diintervensi pihak manapun, tidak tiba-tiba dihentikan, dan bikin proses baru, seolah-olah proses lama tidak berlaku," ujar dia.

Prof Atip sendiri merupakan satu dari delapan calon rektor yang mengikuti pemilihan. Dari delapan, menyisakan tiga calon, kemudian dua, salah satunya Atip.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7884 seconds (0.1#10.140)