Tergiur Uang Gaib Rp6 Miliar, Warga Majalengka Tertipu Hampir Rp109 Juta

Kamis, 13 Juni 2019 - 14:16 WIB
Tergiur Uang Gaib Rp6 Miliar, Warga Majalengka Tertipu Hampir Rp109 Juta
WH, tersangka penipuan. Foto/Istimewa
A A A
MAJALENGKA - Berharap mendapat uang berlimpah, nasib nahas justru didapat oleh Nuhri, warga Blok Minggu, Desa Ranjiwetan Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jabar. Dijanjikan mendapat uang gaib sebesar Rp6.000.000.000 oleh WH, dia terpaksa kehilangan uang sebesar sekitar Rp108.900.000.

Peristiwa itu berawal pada November 2018. Saat itu, WH yang merupakan warga Blok Senin, Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka mengaku memiliki kemampuan menarik uang gaib. Saat melakukan aksinya, WH mengatakan bahwa korban memiliki uang gaib warisan leluhur sebesar Rp6 miliar.

Namun, untuk mendapat warisan leluhur itu, korban diharuskan menyetor uang dalam jumlah tertentu. Hingga Mei 2019, korban menyerahkan uang sekitar Rp89.000.000 serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Setelah korban menyerahkan uang dan satu unit motor sebagai mahar, akhirnya tersangka menyerahkan bingkisan yang telah dijanjikan, pada 20 Mei 2019 sore kepada korban. Namun, impian korban akhirnya hilang setelah bingkisan tersebut hanya berisi sobekan kertas.

"Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 jam 19.00 WIB diperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumah anaknya, di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Selanjutnya anggota polsek di-back up Sat Reskrim Polres Majalengka melakukan penangkapan terhadap tersangka WH," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono saat jumpa media, Kamis (13/6/2019).

Menurut Mariyono, atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9134 seconds (0.1#10.140)