KPU Majalengka Terkena Imbas Gugatan Pemilu di MK

Kamis, 13 Juni 2019 - 13:54 WIB
KPU Majalengka Terkena Imbas Gugatan Pemilu di MK
KPU Majalengka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka turut sibuk menyusul adanya gugatan hasil Pilpres dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada mengatakan, dalam hal gugatan Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, pihaknya diharuskan menyiapkan berkas-berkas terkait dugaan kartu keluarga (KK) ganda. Agus mengatakan, sebenarnya pihaknya telah melakukan perbaikan terkait temuan itu.

"Gugatan terkait penyelesaian KK ganda di beberapa tempat, yang menurut BPN 02 ada banyak KK ganda dan baru diselesaikan dua. Padahal kami sudah selesaikan," kata Agus kepada SINDOnews, Kamis (13/6/2019).

Menurut Agus, sebelumnya memang ditemukan KK ganda di dua tempat berbeda. Menyikapi gugatan itu, Agus menegaskan sudah menyiapkan sepenuhnya. "Hanya di Ciranca (Kecamatan Malausma) dan Babakan Jawa (Kecamatan Majalengka), itu sudah kami selesaikan. Kami sudah siapkan dan kirimkan ke MK," jelasnya.

Terkait gugatan Pileg 2019, lanjut dia, KPU digugat oleh Partai Nasdem. Nasdem menilai ada kesalahan suara dengan Gerindra, yang menyebabkan suara Partai Nasdem kecil. "Untuk pileg ada gugatan oleh Nasdem di Dapil 5 (Majalengka), menyangkut suara Nasdem dan Gerindra. Intinya (suara) Nasdem (seharusnya) ditambah, Gerindra dikurangi," kata Agus.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3011 seconds (0.1#10.140)