Jajaran Penegak Hukum di Kota Bandung Teken MoU ICJS

Rabu, 12 Juni 2019 - 17:54 WIB
Jajaran Penegak Hukum di Kota Bandung Teken MoU ICJS
Para pimpinan lembaga penegak hukum di Bandung saat penandatanganan MoU ICJS di PN Bandung. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Jajaran penegak hukum di Kota Bandung, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Polrestabes Bandung, Kejari Bandung, Rutan Bandung, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rumbasan) Bandung, menandatangani memorandum of understanding (MoU) penerapan Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Kriminal Terintegrasi.

Penandatanganan MoU berlangsung di Aula PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/6/2019).

Ketua PN Bandung Edison Muhammad mengatakan, MoU ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait penanganan perkara kriminal sekaligus penguatan koordinasi antarpenegak hukum dalam pelayanan publik di bidang penegakan hukum.

"Antarpenegak hukum harus satu kesatuan dalam penegakan hukum. Karena itu, kami dengan teman-teman penegak hukum di Kota Bandung, bikin kesepakatan ICJS," kata Edison seusai penandatanganan MoU.

Dia mengemukakan, latar belakang MoU ICJS tidak lepas dari upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap penanganan perkara. Misalnya, koordinasi penanganan perkara selama ini kerap berbentuk surat menyurat, diantar oleh kurir dan diterima oleh penerima. Cara itu, ujar dia, membuat penanganan perkara jadi lama.

Untuk mendukung kerja sama tersebut, masing-masing penegak hukum akan membentuk tim teknologi informasi (TI). "Jadi hal-hal yang selama ini lambat, dengan kesepakatan ICJS ini bisa dipercepat menggunakan IT dan lain sebagainya," ujar dia.

Selain surat menyurat manual, tutur Edison, hal lain yang membuat penanganan perkara lambat adalah, koordinasi yang kurang baik antarpenegak hukum, administrasi barang bukti, dan perpanjangan penahanan.

"Dengan MoU ini diharapkan bisa lebih cepat sehingga pelayanan penanganan perkara bisa lebih baik. Jadi enggak secara fisik (suratnya) diantar, bisa menggunakan sarana IT," tutur Edison.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema yang hadir dalam acara itu mengungkapkan, pihaknya menyambut baik langkah PN Bandung untuk memperbaiki kualitas penanganan perkara.

"MoU ini tentu bahwa kami akan berupaya lebih cepat lagi dalam proses penanganan perkara dan pelayanan hukum kepada masyarakat," ungkap Irman.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2767 seconds (0.1#10.140)