Penyelenggara Pemilu di Pangandaran Bakal Dimintai Keterangan oleh MK

Rabu, 12 Juni 2019 - 14:49 WIB
Penyelenggara Pemilu di Pangandaran Bakal Dimintai Keterangan oleh MK
Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran Gaga Abdillah Sihab. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Penyelenggara pemilu di Kabupaten Pangandaran yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal diminta keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Gaga Abdillah Sihab dari Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Pangandaran mengatakan, ada 11 kabupaten/kota di Jawa Barat, termasuk Pangandaran, yang bakal dimintai keterangan oleh MK atas gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02. "Berdasarkan informasi, gugatan BPN 02 yang dilayangkan ke MK sudah teregistrasi," kata Gaga, Rabu (12/6/2019).

Setelah gugatan BPN 02 tersebut diregistrasi oleh MK, sidang direncanakan digelar secara panel tanggal 14 Juni 2019. "Untuk Bawaslu Kabupaten Pangandaran masih menunggu instruksi secara vertikal dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi," ujar Gaga.

Gaga menjelaskan, dalam sidangan gugatan nanti, Bawaslu Kabupaten Pangandaran dihadirkan atau bisa juga tidak dihadirkan. "Berdasarkan pengawasan BPN 02 bahwa di Kabupaten Pangandaran terdapat data pemilih anomali," jelas Gaga.

Data anomali hasil pengawasan BPN 02 tersebut di antaranya data pemilih yang lahir pada tanggal 31 Desember, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli, data pemilih yang berusia di atas 90 tahun, dan data pemilih yang usia di bawah umur.

"Pihak BPN 02 dan TKN 01 beserta KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan verifikasi faktual secara acak ke beberapa sampel yang tersebar di 10 kecamatan," ujar Gaga.

Data pemilih yang lahir pada tanggal 31 Desember adalah Noorazizah, data Pemilih yang lahir pada tanggal 1 Januari adalah Iko Monika, data pemilih yang lahir pada tanggal 1 Juli adalah Sarikem, data pemilih yang berusia di atas 90 tahun adalah Sarwi, dan data pemilih yang usia di bawah umur adalah Iis Isah Nurjanah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7922 seconds (0.1#10.140)