Pemkot Cimahi Laporkan 56 ASN yang Bolos Kerja ke Kemenpan RB

Selasa, 11 Juni 2019 - 21:25 WIB
Pemkot Cimahi Laporkan 56 ASN yang Bolos Kerja ke Kemenpan RB
Kepala BPKSDMD Kota Cimahi Ahmad Saefulloh. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melaporkan 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengikuti apel perdana usai libur lebaran pada Senin (10/6/2019) kemarin.

Laporan itu dikirim langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sesuai dengan surat edaran Nomor B/26/M.SM.00.01/2019.

Berdasarkan surat edaran Menpan RB tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pemerintah daerah wajib mengirimkan laporan ASN yang ikuti apel dan yang tidak usai libur lebaran. Di lingkungan Pemkot Cimahi tercatat jumlah ASN yang wajib mengikuti apel mencapai 1.075 orang.

"Dari total ASN yang wajib apel sebanyak 1.075 orang, yang hadir mengikuti apel hanya 1.019 orang. Itu artinya ada 56 ASN yang tidak ikut dan data itu kami laporkan ke Kemenpan RB," tutur Kepala Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, Selasa (11/6/2019).

Ahmad menyebutkan, dari sebanyak 56 ASN yang tidak mengikuti apel itu rinciannya, cuti tahunan sebanyak 25 orang, cuti melahirkan 4, cuti sakit 9, cuti alasan penting 1, izin 6, dinas luar 10, dan tanpa keterangan alias bolos 1 orang.

Menurut dia, Kemenpan RB menegaskan kepada ASN yang tidak hadir pada pelaksanaan apel 10 Juni kemarin, harus diberikan sanksi.

"Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Seperti TKD-nya akan dipotong," ujarnya.

Sekretaris BPKSDMD Kota Cimahi, Heni Tishaeni menambahkan, pemberian saksi kemungkinan hanya akan diberikan bagi ASN yang bolos atau tanpa keterangan.

Sementara yang tak hadir dengan keterangan seperti cuti, dinas luar, izin, sakit, cuti melahirkan, dan sebagainya akan lolos dari sanksi mengingat cuti, izin, dinas luar itu merupakan hak abdi negara.

Merujuk pada PP 53/2010 tentang Disipilin PNS, ada beberapa tingkatan dan jenis sanksi yang bisa diberikan tergantung dari jenis pelanggarannya.

"Yang tidak hadir tanpa keterangan itu pasti dapat sanksi. Kami juga lagi konfirmasi ke yang bersangkutan. Kalau urutan sanksinya bisa ringan berupa teguran tertulis, sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala, dan berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun," pungkas Ahmad.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3986 seconds (0.1#10.140)