Curi Pohon Sonokeling di Hutan Majalengka, 3 Pria Ditangkap

Selasa, 11 Juni 2019 - 11:02 WIB
Curi Pohon Sonokeling di Hutan Majalengka, 3 Pria Ditangkap
Satuan Reskrim Polres Majalengka menunjukkan tiga tersangka pencuri pohon sonokeling (memakai baju tahanan) dan barang bukti. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - DS, RS alias Cakil, dan WY, ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Majalengka lantaran mencuri pohon sonokeling di kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel Polres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menyita barang bukti mobil bak terbuka jenis L300 nopol E 8610 AP, gergaji, dan 10 batang kayu sonokeling, satu buah meteran, dan dua unit handphone.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, pelaku DS ditangkap pada Minggu 2 Juni 2019 pukul 20.30 WIB. Penangkapan berawal dari anggota Satreskrim menerima informasi dari masyarakat tentang mobil bak terbuka jenis L300 nopol E 8610 AP mencurigakan di kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH Pancurendang BKPH KPH Majalengka.

Kemudian, anggota Sat Reskrim Majalengka merapat ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat anggota mendekat, sopir dan penumpang mobil bak terbuka itu melarikan diri. Anggota melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka DS, warga Dusun Majamulya, RT 03/01, Desa Majasuka, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," kata Wafdan, Selasa (11/6/2019).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku DS diduga telah melakukan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dan atau dengan sengaja menerima, membeli, menjual, dan memasarkan hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan milik negara. "Pelaku DS mengaku menebang pohon sonokeling menggunakan gergaji. Kayu curian tersebut akan dijual Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan DS, anggota Sat Reskrim Majalengka berhasil menangkap dua tersangka lain, RS alias Cakil dan WY. Kedua tersangka ini memiliki peran berbeda. RS sebagai penyedia kendaraan dan WY bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman saat pencurian pohon dilakukan.

"Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutur Wafdan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6498 seconds (0.1#10.140)