Antisipasi Pendatang Modal Nekat, Pemkot Cimahi Gelar Operasi Yustisi

Senin, 10 Juni 2019 - 21:23 WIB
Antisipasi Pendatang Modal Nekat, Pemkot Cimahi Gelar Operasi Yustisi
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi bakal menggelar operasi yustisi kependudukan setelah berakhirnya masa libur Idul Fitri 1440 H.

Operasi itu akan menyasar ke permukiman penduduk guna mencari warga pendatang yang dikhawatirkan hanya modal nekat datang ke Cimahi.

"Bakal digelar operasi yustisi untuk mengecek langsung penduduk yang datang ke Cimahi. Bukannya tidak boleh atau melarang, tapi mereka yang datang itu harus punya kemampuan dan jelas yang dituju (pekerjaannya)," kata Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (10/6/2019).

Ajay mengatakan, jika saat pendataan ada pendatang belum memiliki kemampuan dan pekerjaan, pihaknya akan terlebih dulu berbicara dengan pihak keluarganya.

Sebab tidak bisa juga langsung menyuruh balik lagi ke kampung halaman, tapi diberikan pemahaman dan penjelasan terlebih dahulu.

Menurut Wali Kota, sebelum lebaran dirinya sudah meminta kepada warga Kota Cimahi, khususnya yang mudik agar tidak membawa keluarga atau kerabat datang ke Kota Cimahi jika belum memiliki pekerjaan pasti.

Hal itu bukan semata-mata melarang penduduk luar Kota Cimahi untuk melakukan urbanisasi ke Cimahi. Hanya saja jika belum memiliki pekerjaan, dikhawatirkan hanya akan menambah angka pengangguran.

"Kan dari awal saya sudah wanti-wanti ke pemudik, jangan bawa bekel (kerabat) kalau belum jelas mau bekerja apa dan di mana," tutur Wali Kota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi M Suryadi menyarankan pendatang untuk kembali ke kampung halamannya bila tidak memiliki pekerjaan pasti.

Berdasarkan pengalaman, usai libur lebaran Kota Cimahi kerap menjadi tujuan para pendatang untuk mengadu nasib. Ini dikarenakan banyak kawasan industri di Cimahi yang diharapkan bisa menampung para pendatang dari kampung.

"Rencananya operasi yustisi akan difokuskan di rumah kontrakan atau kos-kosan yang kerap dijadikan tempat singgah warga pendatang, seperti di wilayah Cimahi Selatan dan Cimahi Tengah. Termasuk juga akan mendata warga pendatang yang memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) yang hanya berlaku satu tahun," terangnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5018 seconds (0.1#10.140)