Terdakwa Penyuap Abubakar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 20 Agustus 2018 - 17:53 WIB
Terdakwa Penyuap Abubakar Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Abubakar, mantan Bupati Bandung Barat saat di kantor KPK, Jakarta. Foto: Dok SINDONews
A A A
BANDUNG - Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Bandung Barat Asep Hikayat, terdakwa kasus gratifikasi yang melibatkan mantan bupati Bandung Barat, Abubakar, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha, Feby Dwiyosupendy dan Titto Jaelani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (20/8/2018).

JPU menyatakan, terdakwa Asep Hikayat dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Hikayat dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan," kata JPU Budi Nugraha.

Budi mengemukakan, dalam perkara ini, Asep Hikayat memberikan uang Rp110 juta kepada Abubakar via Weti Lembanawati (mantan Kepala Disperindag) dan Adiyoto (Kepala Bappelitbangda). Tujuan dari pemberian uang itu agar Abubakar tetap mempertahankan jabatan Asep selaku Kepala BKPSDM.

Selama persidangan ujar Budi, terungkap fakta bahwa uang itu juga sekaligus untuk membiayai pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Elin dan Maman di Pilkada Bandung Barat 2018. Elin Suharliah merupakan istri dari Abubakar.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Adiyoto mengungkapkan bahwa Abubakar saat briefing kepala dinas mengatakan "apabila tidak bisa dibina maka dibinasakan". Hal itu diperkuat dengan keterangan Weti Lembanawati yang mengatakan jika kepala dinas tidak loyal akan mendapat konsekuensi.

"Sehinga hal itu menjadi salah satu alasan para kepala dinas memenuhi permintaan Abubakar untuk berpartisipasi iuran sejumlah uang guna kepentingan pencalonan Elin Suharliah-Maman Sulaiman Sunjaya di Pilkada Bandung Barat 2018-2023," ujar Jaksa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7195 seconds (0.1#10.140)