590 Narapidana Lapas Karawang Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas

Rabu, 05 Juni 2019 - 21:09 WIB
590 Narapidana Lapas Karawang Dapat Remisi, 6 Langsung Bebas
Narapidana Lapas Kelas II Karawang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Sebanyak 590 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Karawang mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2019, Rabu (5/6/2019).

Dari jumlah napi yang mendapat remisi itu, enam orang di antaranya langsung menghirup udara bebas. Pemberian remisi atau pengurangan hukuman bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan tergantung lama napi di dalam tahanan.

"Pemberian remisi ini berdasarkan penilaian dari petugas Lapas terhadap warga binaannya selama menjalani hukuman. Jadi kalau perilakunya baik,setiap napi punya hak mendapatkan remisi. Itu sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012." kata Kepala Lapas Karawang Iskandar Irianto Basuki.

Iskandar mengemukakan, dari 590 Napi yang mendapat remisi, sebanyak 581 mendapat RK I, dan enam napi mendapat RK II, dan tiga napi mendapat RK II subsider.

"Yang enam orang langsung bebas setelah mendapat remisi. Mereka yang bebas itu merupakan napi kasus pencurian dan melanggar ketertiban umum," ujar dia.

Iskandar menuturkan remisi diberikan kepada Napi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi narapidana yang dinilai sudah mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma agama dan norma sosial dalam masyarakat.

"Remisi kami berikan setelah napi memenuhi persyaratan administratif dan subtabtif. Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana segera sadar diri dan menjadi baik." tutur Iskandar.

Lapas Kelas II Karawang juga memberikan kesempatan kepada para narapidana menerima kunjungan dari pihak keluarga. Dua hari lebaran ini aka menjadi puncak kunjungan dari keluarga narapidana. "Iya biasanya dua hari lebaran kunjungan membludak " pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9392 seconds (0.1#10.140)