Baru 2 Bulan Jalani Hukuman, Abdulkodir Cs Diusulkan Dapat Remisi

Rabu, 05 Juni 2019 - 20:50 WIB
Baru 2 Bulan Jalani Hukuman, Abdulkodir Cs Diusulkan Dapat Remisi
Abdulkodir cs saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Publik dikejutkan dengan usulan pemberian remisi kepada eks Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, unsur PNS Pemkab Tasikmalaya Eka Ariansyah, Alam Rahadian, Endin, Maman Jamaludin, dan Ade Ruswandi.

Pasalnya, para terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya yang merugikan negara Rp 3,9 miliar itu baru saja divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan menjalani hukuman pada April 2019 lalu.

"Mereka diusulkan mendapat remisi selama 15 hari karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi," kata Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Heri Kusrita di Jalan Jakarta, Rabu (5/6/2019).

Heri mengemukakan, usulan remisi bagi Abdulkodir cs sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan ini berlaku sejak 12 November 2012.

"Belum ada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DItjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)," ujar Heri.

Peraturan pemerintah itu mengatur soal persyaratan pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

Berikut beberapa syarat bagi napi untuk mendapatkan remisi:

1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

2. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.

3. Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta menyatakan ikrar. Ikrar ini berbunyi: setia terhadap NKRI dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

4. Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5751 seconds (0.1#10.140)