Napi Korupsi Nazarudin Dapat Remisi 2 Bulan

Rabu, 05 Juni 2019 - 10:55 WIB
Napi Korupsi Nazarudin Dapat Remisi 2 Bulan
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution. Foto/SINDONews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terpidana korupsi Muhammad Nazarudin kembali mendapatkan remisi dalam Hari Raya Lebaran tahun ini. Nazarudin mendapatkan remisi yang ke-14 kali selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kelas I Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Tejo Harwanto mengatakan, tahun ini, Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat ini, merupakan naradapidana korupsi terpopuler yang mendapatkan remisi selama dua bulan.

Sementara narapidana korupsi populer lain, seperti Setya Novanto, OC Kaligis, Irman Gusman, dan lain-lain, tidak mendapatkan remisi.

"Yang terkenal kasus korupsi, hanya Nazarudin, yang lainnya enggak. Nazarudin dapat remisi dua bulan," kata Tejo di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (5/6/2019).

Diketahui, hakim telah memvonis Nazarudin dengan hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun di Lapas Sukamiskin. terbukti melakukan korupsi proyekwisma atlet Hambalang, Bogor, dan gratifikasi serta pencucian uang. "Ini tahun ketujuh Nazarudin mendapatkan remisi. Kalau dikalikan berarti sudah 14 kali remisi, karena setahun dapat dua kali remisi," ujar Tejo.

Meski demikian, tutur Tejo, saat ini Nazarudin tengah menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santosa Bogor. Nazarudin terpaksa pulang pergi rumah sakit karena penyakit yang diderita.

"Lagi sakit di RS Santosa Bogor. Jadi pascaoperasi kemarin ada masalah, terus kami bawa (ke rumah sakit), emergency. Sudah ada lima hari, sakit ginjal, ada semacam batu ginjal," tutur Kalapas.

Selain Nazarudin, pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah ini, ratusan warga binaan Lapas Sukamiskin Kelas I Sukamiskin Bandung mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Menurut Tejo, warga binaan yang mendapatkan remisi itu telah memenuhi persyaratan. Namun remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi.

"Jumlah seluruhnya 128 napi yang mendapatkan remisi. Potongan masa tahannya antara 15 hari sampai dua bulan," ungkap Tejo.

Tejo mengatakan, persyaratan mendapatkan remisi untuk narapidana korupsi cukup sulit. Salah satunya adalah harus mendapatkan status justice collaborator (JC).

"Untuk dapat remisi (napi korupsi) sulit, salah satunya yang harus ada JC dari KPK. Terus kedua, memang harus membayar denda, dan lain sebagainya," kata Tejo.

Tejo mengatakan, untuk tahun ini, tidak ada warga binaan yang bebas murni. Para warga binaan hanya mendapatkan remisi Hari Raya Lebaran. "Kalau yang bebas murni gak ada," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3014 seconds (0.1#10.140)