Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 20 Agustus 2018 - 13:39 WIB
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Dituntut 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih, terdakwa kasus suap perizinan, menyalami majelis hakim seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp410 juta. Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK Nanang Suryadi dalam sidang tuntutan di ruang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (20/8/2018).

Dalam pembacaan tuntutannya yang dibacakan secara bergiliran oleh tiga JPU, Imas dinilai terbukti bersalah terlibat kasus suap‎ terkait penerbitan izin lokasi di Kabupaten Subang, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor.

"Denda Rp500 juta dan uang penganti kerugian Negara Rp410 juta harus dibayarkan selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan atau subsidair dua tahun penjara," kata Nanang Suryadi, salah seorang JPU, saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutan tersebut disebutkan, Imas dalam kapasitasnya sebagai kepala dearah dinyatakan terbukti menerima uang suap sebesar Rp410 juta dari pengusaha Miftahudin. Majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis Miftahudin dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus ini. Suap Rp410 juta diberikan Miftahudin untuk perizinan dua perusahaannya di Subang.

Pada saat bersamaan, jaksa juga membacakan tuntutan untuk Data alias Darta, yang berperan sebagai penghubung antara Miftahudin dengan Imas dalam penyerahan uang suap tersebut. Darta didakwa Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.

Atas perbuatan itu, JPU menuntut Darta dengan hukuman enam tahun perjara dan denda Rp200 juta subsidair kurungan dua b ulan dan uang pengganti Rp500 juta.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara‎ 6 tahun dan pidana tambahan berupa pidana denda Rp 200 juta subsidair kurungan 2 bulan dan uang pengganti Rp 500 juta atau subsidair kurungan 1 tahun," ujar Nanang.

Menanggapi tuntutan itu, tim pengacara Imas meminta waktu hingga dua minggu untuk pembacaan pleidoi atau pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan dua pekan mendatang.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup sidang. Persidangan kasus suap Imas akan kembali digelar pada Senin 3 September 2018.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.6950 seconds (0.1#10.140)