Sepekan, Polrestabes Bandung Bekuk 2 Bandar dan 12 Penyalahguna Narkoba

Sabtu, 01 Juni 2019 - 14:25 WIB
Sepekan, Polrestabes Bandung Bekuk 2 Bandar dan 12 Penyalahguna Narkoba
Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono didamping AKBP Irfan Nurmansyah saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Sabtu (1/6/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Dalam sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung mengamankan 14 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika, dua di antaranya bandar besar sabu jaringan antarprovinsi. Operasi penangkapan para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika sejak 25 Mei hingga 31 Mei 2019 tersebut dipimpin Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah.

"Ini hasil ungkapan jajaran Satnarkoba dalam sepekan, dua bandar jaringan antarprovinsi yang berinisial BR dan AH kita amankan, serta ada 12 orang juga yang diamankan. Mereka pengguna," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono didamping AKBP Irfan Nurmansyah saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Sabtu (1/6/2019).

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 29,32 gram, ganja 3.158,38 gram, tembakau sintetis atau gorilla 5 gram, dan lima telepon seluler (ponsel) yang digunakan untuk transaksi narkotika. "TKP bervariasi. Ada di pinggiran jalan dan ada juga di tempat tinggal, dan kos," ujar Gatot.

Gatot menuturkan, modus para pengedar ini bermacam-macam. Ada yang menggunakan modus tempel, ada juga yang menggunakan jasa pengiriman paket, dan ada pula yang langsung bertransaksi dengan kurir narkoba. "Pada pengungkapan ini, kami dapat menyelamatkan kurang lebih 3.284 jiwa," tuturnya.

Para tersangka pengedar dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. "Sementara, bagi para pengguna, kami mengenakan Pasal 112 atau Pasal 111 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," kata Gatot.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8340 seconds (0.1#10.140)