Beroperasi selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Jalan Braga Digerebek

Sabtu, 01 Juni 2019 - 06:00 WIB
Beroperasi selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Jalan Braga Digerebek
Petugas memeriksa barang bawaan pengunjung tempat hiburan malam LB di Jalan Braga. Foto-foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Sebuah tempat hiburan malam (THM) digerebek petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung dan Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Sabtu (1/5/2019) dini hari.

Tempat hiburan berupa resto dan tempat karaoke berinisial LB itu digerebek lantaran nekat beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Padahal, Pemkot Bandung telah mengeluarkan edaran tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadhan.

Resto LB tersebut berlokasi tak jauh dari Kantor Pemkot Bandung. Pemilik menyiasati resto dengan gerbang tertutup.

Saat petugas gabungan merangsek masuk, didapati resto tersebut tengah banyak pengunjung. Bahkan di lantai dua yang merupakan tempat karaoke, tiga ruangan beroperasi.

Bahkan petugas mendapati di dalam ruangan karaoke terdapat para pemandu lagu yang tengah menemani tamunya. Mereka mengonsumsi minuman keras (miras).

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung langsung melakukan pemeriksaan karena ada indikasi para pengunjung LB mengonsumsi narkoba.

Pelaksana tugas (plt) Kepala SatPol PP Kota Bandung Tantan Syurya Santana mengatakan, tempat karaoke LB beroperasi sejak awal bulan Ramadhan.

Selama itu, petugas Satpol PP baru melakukan tindakan saat ini. Tantan menampik pihaknya kecolongan. Sebab jajarannya perlu melakukan investigasi. Setelah terbukti beroperasi selama Ramadhan, tindakan tegas penggerebekan dan penyegelan dilakukan.

"Yah kami hari ini mendapati ada tempat karaoke yang masih beroperasi di bulan Ramadhan. Ini melanggar aturan, Perda Kota Bandung Nomor 17 tahun 2017," kata Tantan seusai penggerebekan.

"Kami enggak kecolongan lah. Kami butuh investigasi untuk memastikan. Tempat ini kadang buka, kadang tidak, tergantung pesanan," kilah Tantan.

Menurut Tantan, dari hasil pemeriksaan terhadap surat perizinan, resto LB memiliki izin untuk restoran, pub, dan tempat karaoke. "Untuk menentukan sanksinya, kami akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu. Sanksi terberat, izin dicabut," ujar dia.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, anggota menjaring puluhan tamu dan pemandu lagu dan juga beberapa karyawan resto.

Mereka, kata Irfan, dilakukan tes urine karena ada indikasi penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan malam ini.

"Kami memeriksa urine 20 orang. Saat tadi dilakukan pemeriksaan, kami tidak menemukan pengunjung, pemandu lagu, dan karyawan resto LB yang positif narkoba," kata Irfan.

Setelah penggerebekan, petugas gabungan menyegel lima ruangan karaoke di resto LB. Petugas memasang pita bertuliskan disegel Pemkot Bandung.

Beroperasi selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Jalan Braga Digerebek
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9927 seconds (0.1#10.140)