Titipkan Motor Curian di Bengkel, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jum'at, 31 Mei 2019 - 23:03 WIB
Titipkan Motor Curian di Bengkel, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Kapolsek Lembang AKP Sutarman menunjukkan pelaku AM dan barang bukti saat ekspos kasus di Mapolsek Lembang, Jumat (31/5/2019) sore. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Usaha pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) menitipkan motor curiannya di bengkel guna mengelabui petugas tidak berjalan sesuai skenario.

Pasalnya jajaran Satuan Reskrim Polsek Lembang tidak terkecoh dan berhasil mengendus perbuatan pelaku sehingga akhirnya diringkus dengan sejumlah barang bukti motor hasil curiannya.

"Ada beberapa motor yang pelaku titipkan di bengkel dengan maksud untuk mengaburkan barang bukti. Tapi petugas kami mengetahui modus yang dilakukan pelaku sehingga berhasil membekuknya dan mengamankan motor-motor yang dititipkan di bengkel," kata Kapolsek Lembang AKP Sutarman saat gelar perkara di Mapolsek Lembang, Jumat (31/5/2019) sore.

Sutarman mengungkapkan, pelaku berinisial AM (26) warga Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan total sebanyak lima unit sepeda motor.

Yakni satu motor merek Suzuki Smash, tiga Honda Beat, dan satu Yamaha NMX, yang beberapa di antaranya dititipkan di sebuah bengkel. Termasuk juga pisau berbentuk senjata pistol, gunting tanaman, obeng, dan pelat nomor palsu.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di belakang Asrama Brimob, Cikole, Lembang, KBB, tanpa perlawanan pada Sabtu (25/5/2019). Setelah sebelumnya ada warga atas nama Oga yang melapor ke Polsek Lembang telah kehilangan satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Petugas yang datang ke lokasi kejadian lalu melakukan olah TKP dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Informasi yang diperoleh dari dua orang saksi semua mengerucut dan mencurigi AM. Setelah dilakukan penyelidikan dan didapati bukti-bukti yang kuat akhirnya pelaku ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, diketahui jika pelaku tidak hanya menyimpan motor Smash curian dari korban Oga. Tapi juga menyembunyikan empat motor curian lainnya di sebuah bengkel.

"Jadi maksud pelaku menyimpan motornya di bengkel untuk menghilangkan jejak. Sejauh ini ada lima motor yang kami amankan dan pelaku mengaku jika belum sempat menjual motor-motor curiannya tersebut," tuturnya.

Disinggung mengenai modus yang dilakukan AM, dia menyebutkan pelaku melakukan pencurian yakni dengan mencari rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya.

Tidak hanya itu pelaku juga mengincar motor-motor yang kuncinya masih menggantung, sehingga dia tidak perlu bersusah payah merusak kunci motor yang akan diambilnya.

"Pada beberapa kesempatan pelaku juga mencuri motor di tempat keramaian seperti warung atau toko. Jika ada motor yang kuncinya masih menggantung pelaku langsung beraksi. Dia melakukan aksinya seorang diri (tunggal) dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun," tandas Kapolsek.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3326 seconds (0.1#10.140)