Beraksi 9 Kali, Empat Begal Sadis Bersenpi Ditangkap Polisi

Jum'at, 31 Mei 2019 - 20:18 WIB
Beraksi 9 Kali, Empat Begal Sadis Bersenpi Ditangkap Polisi
Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki menunjukkan barang bukti kejahatan komplotan begal sadis. Foto/Istimewa/Humas Polres Indramayu
A A A
INDRAMAYU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menggulung komplotan begal sadis bersenjata api dan tajam. Empat tersangka begal, END (20), KKL (22), YYP (19), dan SNJ (21).

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Indramayu, komplotan ini beraksi sembilan kali selama Januari hingga Mei 2019. Saat beraksi mereka kerap melukai korbannya menggunakan golok dan parang.

"Penangkapan terhadap tersangka didasarkan pada laporan enam warga Kabupaten Indramayu dan tiga warga kabupaten lain yang jadi korban komplotan ini," kata Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat ekspos kasus di Mapolres Indramayu, Jumat (31/5/2019).

Yoris mengemukakan, komplotan begal sadis ini beranggota sembilan orang. Namun, baru empat yang berhasil diringkus "Sedangkan lima tersangka lainnya masih DPO (daftar pencarian orang) atau buron, yaitu SS, BLN, JP, CBL, dan CTL," ujar Yoris.

Dari tangan para tersangka, tutur Kapolres, Satreskrim Polres Indramayu mengamankan barang bukti 12 unit sepeda motor, satu pucuk senjata jenis FN warna hitam berikut dua butir peluru kaliber 45 mm.

Dua unit handphone, tiga bilah parang, satu unit TV 40 inci, dua buah linggis, satu obeng, satu gunting besar, satu kunci pas, satu buah kunci “L”, tujuh buah anak kunci leter “T”, lima kunci gembok yang sudah rusak.

"Para tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal 363 ayat (2) KUHP, pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Para pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.

Yoris menuturkan kronologi penangkapan terhadap para tersangka. Pada Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Indramayu di Jalan Bencirong, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menangkap pelaku begal sepeda motor END alias NNG.

Setelah itu, tutur Yoris, anggota melakukan pengembangan lalu meringkus tiga pelaku lain, yakni KKL, YYP, SNJ. Dari tangan tiga tersangka ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, senjata api jenis FN berikut dua butir peluru serta tiga bilah parang.

"Barang bukti pistol FN dan parang tersebut digunaka para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutur Yoris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung ini, para pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pencurian dengan kekerasan sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu.

"Selain menggulung komplotan begal, Satreskrim Polres Indramayu juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis toko handphone dengan tersangka RNY (37). Saat ini para tersangka dan barang bukti dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Indramayu," ungkap Yoris.

Kapolres Indramayu menyatakan, modus operandi para pelaku curas memepet korban lalu mencabut kunci kontak sepeda motor yang dikendarai korban.

Sehingga sepeda motor korban berhenti. Selanjutnya, para pelaku mengancam dengan menggunakan senjata api dan parang. Lalu pelaku merampas sepeda motor korban.

"Sedangkan untuk curat, pelaku RNY masuk ke dalam toko handphone dengan cara merusak gembok menggunakan gunting. Lalu RNY menggasak handphone berbagai merek sebanyak 139 unit dan dua unit laptop," pungkas Yoris.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1759 seconds (0.1#10.140)