13.706 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 210 Langsung Bebas

Jum'at, 31 Mei 2019 - 14:38 WIB
13.706 Napi di Jabar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, 210 Langsung Bebas
Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar mengusulkan 13.706 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi Lebaran 2019. Sebanyak 210 napi di antaranya langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris mengatakan, saat ini total terdapat 24.370 napi dan tahanan dibina di 33 rutan dan lapas di Jabar. Namun, hanya 13.706 warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam yang diusulkan mendapat remisi tahun ini. "Sebanyak 210 orang napi langsung bebas," kata Aris, Jumat (31/5/2019).

Aris mengemukakan, napi yang langsung bebas itu merupakan napi yang sisa masa tahanannya sebentar lagi. Jadi, ketika mendapatkan remisi, masa hukumannya langsung habis.

"Saat diusulkan, sisa pidananya itu tinggal satu bulan. Karena dapat remisi satu bulan, makanya bebas. Jadi saat diusulkan sisa pidana sudah mendekati bebas," kata Aris.

Dia menuturkan, pembagian remisi Lebaran ini dibagi dua kategori. Pertama, remisi khusus I sebanyak 13.489. Kedua, remisi khusus II berjumlah 210. Remisi khusus I artinya napi masih harus menjalani sisa pidana meski telah mendapat remisi. Sedangkan remisi II langsung bebas.

Usulan remisi ini paling banyak diberikan kepada napi kasus narkotika. Jumlah napi yang mendapat remisi mencapai 4.177 orang. "Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Napi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin), dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," pungkas Aris.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6095 seconds (0.1#10.140)