36 Napi Tipikor di Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Jum'at, 31 Mei 2019 - 14:26 WIB
36 Napi Tipikor di Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Lapas Sukamiskin. Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - Lapas Sukamiskin mengusulkan 128 warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 2019. Perinciannya, 36 orang merupakan napi tindak pidana korupsi (tipikor) dan 92 napi umum. Remisi atau potongan masa tahanan yang diberikan untuk para napi itu bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Ada 36 warga binaan kasus tipikor yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran. Sisanya 92 napi umum. Paling banyak besaran remisi satu bulan itu ada 88 orang," kata Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, Jumat (31/5/2019).

Tejo mengekukakan, remisi diberikan karena para napi telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. "Syarat administratifnya memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Substantifnya adalah selama menjalani pidana, mereka berperilaku baik," ujar Tejo.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4094 seconds (0.1#10.140)