Hingga 9 Juni 2019 Tidak Ada Pelayanan SIM di Majalengka

Jum'at, 31 Mei 2019 - 12:00 WIB
Hingga 9 Juni 2019 Tidak Ada Pelayanan SIM di Majalengka
Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Atik Suswanti. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Pelayanan SIM di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berhenti selama 11 hari sejak 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Hal itu seiring dengan cuti bersama Idul Fitri 1440 H.

Dengan tidak adanya pelayanan selama kurun waktu tersebut, bagi warga yang masa berlaku SIM-nya habis di rentang waktu itu diberi kompensasi selama satu minggu setelah masa cuti selesai. Bagi mereka tidak akan dikenai sanksi.

"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu cuti bersama, 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dapat diperpanjang pada 10 sampai dengan 18 Juni 2019," kata Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Atik Suswanti, Jumat (31/5/2019).

Jika pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 30 Mei hingga 9 Juni tidak melakukan perpanjangan pada 10-18 Juni akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

Di sisi lain, pelayanan Samsat sempat libur pada Kamis (30/5/2019). Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku BPKB-nya tanggal 30 Mei 2019, dapat memperpanjang pada hari ini, Jumat (31/5/2019) tanpa dikenakan denda.

Selanjutnya, tambah dia, Samsat kembali akan libur Idul Fitri mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juni 2019. Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 1 sampai 9 Juni dapat memperpanjang pada tanggal 10 Juni 2019 dan tidak ada denda. Pelayan SIM dan Samsat yang diliburkan itu mengikuti cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1440 H.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7285 seconds (0.1#10.140)