Diancam Dilaporkan, Komisioner Bawaslu KBB: Itu Hak Pelapor

Rabu, 29 Mei 2019 - 21:54 WIB
Diancam Dilaporkan, Komisioner Bawaslu KBB: Itu Hak Pelapor
Komisioner Bawaslu KBB Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyikapi santai rencana pelaporan dan banding yang dilakukan caleg Partai NasDem ke Bawaslu Jabar.

Hal itu dianggap sebagai dinamika dalam sebuah proses demokrasi dimana ada pihak yang puas (menang) dan juga tidak puas (kalah).

"Soal rencana banding dan akan melaporkan (Bawaslu KBB) ke Bawaslu Jabar itu adalah hak dari pelapor," kata Komisioner Bawaslu KBB Divisi Penindakan dan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah kepada SINDOnews, Rabu (29/5/2019).

Disinggung mengenai penghentian semua laporan kasus pelanggaran pemilu money politics atau politik uang yang memicu kecurigaan berbagai kalangan, Ai mengemukakan, silakan masyarakat menilai seperti itu.

Yang jelas, ujar dia, apapun dalihnya dan alasan apa yang dipakai oleh pihak pelapor, itu semua adalah hak sepenuhnya dari pelapor. Pihaknya tidak akan melarang atau mengintervensi upaya tersebut.

Sementara mengenai tudingan pencabutan laporan oleh pelapor sehingga menyebabkan kasus tersebut tidak lanjut, Ai menilai tidak tepat.

Menurut dia, kondisi sebenarnya adalah ketika pelapor dengan inisial AY datang ke Bawaslu KBB sehari setelah melapor. Saat itu AY memperbaiki laporan yang asalnya melaporkan empat terlapor, menarik satu nama terlapor, sehingga hanya ada 3 terlapor yg diajukan. "Jadi bukan menarik laporan tapi memperbaiki laporan dari asalnya empat terlapor menjadi hanya tiga," ujar dia.

Diketahui, Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan, telah memeriksa 26 saksi atas tiga perkara dugaan money politic yang teregister dilaporkan.

Proses klarifikasi juga telah dilakukan untuk meminta keterangan dari saksi pelapor maupun terlapor. Perkara pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu KBB ada 6 kasus dan 1 dugaan tindak pidana pemilu (TPP).

Sebelumnya keputusan Bawaslu KBB yang menghentikan semua laporan kasus pelanggaran pemilu money politic memicu kecurigaan berbagai kalangan. Protes keras bahkan disuarakan salah seorang calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem yang menduga ada 'sesuatu' di balik penghentian laporan tersebut sehingga mengajukan banding dan melaporkan masalah ini ke Bawaslu Jabar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5034 seconds (0.1#10.140)