Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Komentar Luhut

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:54 WIB
Neneng Hasanah Yasin Divonis 6 Tahun Penjara, Ini Komentar Luhut
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kiri) divonis enam tahun penjara terkait kasus suap Meikarta. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan pencabutan hak politik, karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta. Atas vonis tersebut, Luhut Sagala, pengacara Neneng Hasanah Yasin, menilai terlalu berat.

"Enam tahun itu tinggi ya. Bu Neneng juga menganggap ini (hukuman) terlalu berat karena Bu Neneng baru melahirkan anak. Bu Neneng menganggap terlalu berat," kata Luhut kepada wartawan seusai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Luhut mengemukakan, selama ini Neneng Hasanah bersikap terbuka dan kooperatif terkait kasus tersebut. Namun, keterbukaan dan kooperatifnya Neneng dalam penyidikan oleh KPK maupun di persidangan tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan.

"Putusan hakim tidak mempertimbangkan Bu Neneng sudah bekerja sama dengan penyidik, menyampaikan semua yang tidak diketahui penyidik. Ini tidak dipertimbangkan oleh KPK, begitu juga hakim. Harapan kami, setidaknya (sikap Neneng) dijadikan pertimbangan meringankan bagi Bu Neneng. Tapi nyatanya tidak. Jadi ini di luar harapan kami lah," ujar dia.

Disinggung tentang upaya hukum lanjutan, Luhut mengaku belum mengambil sikap. Tim pengacara bersama Neneng Hasanah akan berdiskusi terlebih dulu untuk menentukan banding atau tidak atas vonis tersebut. "Belum diputuskan apakah akan menerima vonis atau banding. Mungkin dalam waktu dekat kami memutuskan apakah menerima atau banding," tutur Luhut. (Baca Juga: Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Dihukum 6 Tahun Penjara(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1553 seconds (0.1#10.140)