Kasus Suap Meikarta, 4 Anak Buah Neneng Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:25 WIB
Kasus Suap Meikarta, 4 Anak Buah Neneng Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan vonis untuk empat mantan pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait penerimaan suap proyek perizinan Meikarta. Foto/SINDOnews/Agus Wa
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung juga menjatuhkan vonis untuk empat mantan pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait penerimaan suap proyek perizinan Meikarta.

Keempat terdakwa yakni Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi), masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor, dan Neneng Rahmi Nurlaiali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tardi, Rabu (29/5/2019).

Vonis terhadap anak buah Neneng itu pun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim mengatakan, Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor, Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan anak buahnya, Kabid Perumahan Neneng Rahmi Nurlaeli bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Keempat terdakwa menerima suap perizinan IMB hingga alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower kondominium Meikarta. Dalam perkara ini, Dewi Tisnawati terbukti menerima Rp400 juta terkait pengurusan 53 IMB, Sahat Banjarnahor senilai Rp636 juta terkait suap pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran, Neneng Rahmi Nurlaili Rp170 juta, dan Jamaludin menerima Rp1 miliar lebih terkait pengurusan sarana teknis, siteplan dan block plan.

Atas vonis hakim dan pidana penjara yang dijatuhkan, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir. Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, dan Neneng Rahmi Nurlaili tampak lebih tenang. Sedangkan Sahat Maju Banjarnahor menangis sesegukan. Neneng Hasanah Yasin tampak menggoyang-goyangkan badannya serta tangannya menepuk-nepuk kaki kirinya. (Baca Juga: Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Dihukum 6 Tahun Penjara
Atas vonis dan putusan hakim, jaksa KPK Yadyn menilai putusan hakim mengadopsi tuntutan dan replik dari tim jaksa KPK. KPK masih menunggu putusan lengkap diterima untuk kemudian berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait upaya hukum. "Soal putusan 6 tahun dan 4,5 tahun untuk terdakwa, itu sudah 2/3 dari tuntutan kami," ujar Yadyn.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6965 seconds (0.1#10.140)