Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Dihukum 6 Tahun Penjara

Rabu, 29 Mei 2019 - 16:08 WIB
Terbukti Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Dihukum 6 Tahun Penjara
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (berjilbab) divonis enam tahun penjara terkait kasus suap Meikarta. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Neger (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Selain itu, Neneng juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.

Vonis 6 tahun untuk Neneng Hasanah dalam kasus suap Meikarta itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Neneng selama 7 tahun 6 bulan.

Majelis hakim meyatakan Neneng Hasanah terbukti bersalah menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta. "Mengadili terdakwa Neneng Hasanah Yasin hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).

Hakim menyatakan, Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31/1999 Tindak Pidana Korupsi. Neneng terbukti bersalah menerima suap Rp10,630 miliar dan SGD90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta. Uang itu dari E Yusuf Taufik yang berasal dari Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi yang merupakan pengembang Meikarta. Pemberian uang terkait pengurusan izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare.

Majelis hakim Tardi (hakim ketua), Judijanto Hadilaksana dan Lindawati (hakim) anggota, juga mencabut hak politik Neneng untuk dipilih dalam jabatan politik apa pun selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu dijalani seusai Neneng menjalani hukuman pidana.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Neneng Hasanah Yasin berupa pencabutan hak pilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Neneng Hasanah Yasin selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Judijanto.

Majelis hakim pun menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Neneng karena selama persidangan dianggap tidak mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga, Neneng maupun terdakwa lainnya tidak memenuhi syarat untuk diberikan justice collaborator.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2144 seconds (0.1#10.140)