BB1%MC Hadirkan Saksi Boy Samsa dalam Sidang di PN Bandung

Selasa, 28 Mei 2019 - 23:18 WIB
BB1%MC Hadirkan Saksi Boy Samsa dalam Sidang di PN Bandung
Boy Samsa saat memberikan keterangan dalam sidang gugatan yang dilayangkan BB1%MC di PN Bandung, Selasa (28/5/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Klub motor ternama Bikers Brotherhood 1% Motorcycle Club (BB1%MC) menghadirkan saksi dalam sidang gugatan pencabutan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perihal Akta No 05 tanggal 13 Oktober 2015 mengenai Badan Hukum Perkumpulan.

Gugatan tersebut dilayangkan karena BB1%MC menilai, organisasi Bikers Brotherhood MC Indonesia telah dikudeta oleh para pendirinya dengan cara membuat akta badan hukum perkumpulan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh anggota Bikers Brotherhood MC Indonesia.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (28/5/2019), BB1%MC menghadirkan Boy Samsa sebagai saksi. Saksi mengaku telah mengenal klub motor tersebut sejak 1988 dan resmi menjadi anggota sejak 1991 silam.

"Saya sudah bergabung dengan Brotherhood ini sudah lama, sehingga mengikuti revolusi logo dari awal ketika masih bernama De'Motors hingga sampai sekarang Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia yang secara utuh tertera dalam logo," ungkap Boy di hadapan hakim.

Kuasa hukum BB1%MC R Wawan Darmawan kemudian mencerca Boy dengan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait sepak terjang Bikers Brotherhood 1% MC sejak pertama kali dipimpin oleh El Presidente LQ Hendrawan hingga El Presidente Pegi Diar.

"Berkaitan dengan pemilihan El Presidente, dari awal itu dipilih oleh anggota atas dasar musyawarah adat," beber Boy.

Menurut Boy, aturan tersebut tertuang dalam black book yang menjadi anggaran dasar yang telah disepakati seluruh anggota klub motor itu.

Namun, kuasa hukum tergugat Irwan mengaku keberatan. Pasalnya, Irwan menganggap Boy Samsam merupakan anggota pihak penggugat atau yang terlibat dalam sengketa.

"Kita keberatan dengan saksi yang diajukan penggugat karena saksi terlibat dalam sengketa ini," ujar Irwan.

Namun, Wawan langsung membantah anggapan Irwan tersebut. Menurut dia, sengketa yang sedang dihadapi merupakan sengketa internal organisasi. Sehingga, saksi yang paling mengetahui ihwal perpecahan tersebut adalah anggota organisasi itu sendiri.

"Ini kan masalah internal. Kalau saksi dari luar organisasi, maka tidak akan mengetahui persoalan organisasi ini," ujar Wawan.

Sidang tersebut ditutup dengan pertanyaan pamungkas dari hakim ketua yang bertanya pada saksi apakah saksi mengetahui pendaftaran perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 2015 lalu. "Saya tidak tahu soal itu, tahu-tahu juga di media sosial," ucapnya.

Diketahui, BB1%MC melalui El Presidente Pegi Diar melayangkan gugatan perdata atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung dengan Nomor 432/PDT/G/2018 pada 15 Oktober 2018 lalu menyusul proses mediasi yang gagal dan menemui jalan buntu (deadlock).

Gugatan terkait akta badan perkumpulan yang dibuat oleh para pendiri yang tergabung dalam Dewan Adat tersebut dinilai menyalahi aturan yang tertuang dalam black book.

Koordinator Tim 22 BB1%MC R. Oetomo Hermawan mengungkapkan, dalam proses mediasi, pihaknya meminta agar Dewan Adat mengubah segala sesuatu, termasuk logo dan merek yang berhubungan dengan BB1%MC.

Namun, kata Hermawan, Dewan Adat malah ingin menguasai kembali logo organisasi BB1%MC yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak 2012. Bahkan, mereka juga menawarkan akan membayar atau mengganti biaya pengurusan logo dan merek tersebut.

Sidang gugatan kasus perdata ini sudah berjalan tujuh kali. Agenda sidang lanjutan berikutnya, yakni tanggapan dari pihak tergugat yang direncanakan digelar pada 19 Juni 2019 mendatang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.2937 seconds (0.1#10.140)