Bawaslu KBB Hentikan Kasus Politik Uang, Caleg Siap Bongkar Black Box

Selasa, 28 Mei 2019 - 21:58 WIB
Bawaslu KBB Hentikan Kasus Politik Uang, Caleg Siap Bongkar Black Box
Kader Partai NasDem Asep Ahmad Suhardi menunjukkan bukti dokumen dan rekaman terkait kasus money politics di Pileg 2019. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menghentikan semua laporan kasus pelanggaran pemilu money politics memicu kecurigaan berbagai kalangan.

Protes keras bahkan disuarakan salah seorang calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem yang menduga ada 'sesuatu' di balik penghentian laporan tersebut sehingga akan mengajukan banding dan melaporkan hal tersebut ke pihak Bawaslu Jabar.

"Saya mencurigai ada 'sesuatu' di balik penghentian semua pengaduan laporan money politics oleh Bawaslu KBB. Ada bukti rekaman yang saya pegang, yang bisa membuktikan bahwa ada permainan di balik penghentian semua kasus itu," kata caleg NasDem Dapil I KBB, Asep Ahmad Suhardi di Padalarang, Selasa (28/5/2019).

Awalnya dirinya tidak terlalu tertarik dengan kasus-kasus money politic pileg yang dilaporkan, apalagi hasil akhirnya sudah dapat diterka.

Seperti sebelum-sebelumnya dari mulai pelanggaran di pilkada, kasus pelaporan bupati soal dugaan kampanye, hingga sekarang laporan money politics, tidak pernah ada kasus yang diusut tuntas oleh Bawaslu KBB dan ada tersangkanya. Kebanyakan tak diusut tuntas dengan dalih tidak memenuhi unsur atau tak cukup bukti.

Dia telah menyiapkan pengacara untuk mengambil langkah banding ke Sentra Gakumdu dan Bawaslu Jawa Barat terhadap putusan Bawaslu KBB itu. Khususnya terkait penghentian penyidikan kasus dugaan money politics di Dapil I yang meliputi Kecamatan Padalarang, Ngamprah, dan Saguling.

Langkah ini semata-mata untuk menegakan demokrasi yang berkeadilan dan pelajaran bagi Bawaslu KBB bahwa jangan bermain-main dengan kasus.

"Kenapa saya ngotot mengadukan kasus ini, karena kalau pun menang belum tentu bisa jadi dewan. Karena saya tidak mau demokrasi dinodai oleh tindakan inkonstitusional. Ibarat pesawat yang memiliki black box, maka saya akan bongkar 'black box' dari misteri kenapa semua laporan money politic ke Bawaslu KBB distop padahal sudah memenuhi unsur," ujar dia.

Dia menunjukkan salah satu bukti keputusan Bawaslu KBB dengan pelapor Budiawan dan terlapor Didin Rachmat serta Emuh. Status laporan nomor 005/LP/PL/KAB/13.11/IV itu dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 523 (2) UU No 7 Tahun 2017 Pemilu.

Padahal dari telaah praktisi hukum, semua mengatakan kasus tersebut layak untuk dituntaskan, tapi anehnya justru dihentikan. Bawaslu pun terkesan mengulur-ngulur waktu penindakan agar kasus yang dilaporkan kedaluwarsa.

"Bawaslu menghentikan kasus itu karena alasan kurang saksi serta pelapor mencabut laporan. Padahal pelapor (Budiawan) tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi ataupun mencabut laporannya, sementara kasus sudah teregister," ungkap dia yang mengaku siap buka-bukaan di Bawaslu Jabar.

Sentra Gakumdu KBB sebelumnya telah memeriksa 26 saksi atas tiga perkara dugaan money politic yang dilaporkan. Komisioner Bawaslu KBB Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan, klarifikasi oleh Sentra Gakumdu dimaksudkan untuk meminta keterangan dari saksi pelapor maupun terlapor.

Sejuh ini perkara pemilu yang dilaporkan dan sudah diregister di Bawaslu KBB ada 6 kasus dan 1 dugaan tindak pidana pemilu (TPP).
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6371 seconds (0.1#10.140)