Disnakertrans Jabar Terima 30 Pengaduan Masalah THR

Selasa, 28 Mei 2019 - 21:41 WIB
Disnakertrans Jabar Terima 30 Pengaduan Masalah THR
Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sepekan menjelang Lebaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sudah menerima 30 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar pihak perusahaan dan instansi pemerintah.

Kepala Disnakertrans Jabar Ade Afriandi mengatakan, ke-30 pengaduan tersebut datang dari pekerja di 27 perusahaan dan pekerja honorer di tiga instansi pemerintah.

"Hingga Selasa (28/5/2019) ini, kami sudah menerima 30 laporan dari pekerja dan non-PNS (pegawai negeri sipil)," ungkap Ade seusai kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Ade menerangkan, ke-27 perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jabar yang didominasi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan Karawang.

"Ada juga di Cirebon, Kabupaten dan Kota Bandung, serta Kabupaten Garut dan Tasikmalaya," paparnya.

Pihaknya kini tengah memverifikasi pengaduan tersebut. Pasalnya, kata Ade, bisa saja pihak perusahaan maupun instansi pemerintah tersebut membayarkan THR seiring berjalannya waktu.

"Mudah-mudahan jumlahnya tidak bertambah. Namun, permasalahan intinya kita belum melakukan verifikasi lapangan, baru dari laporan yang masuk," terang Ade.

Ade melanjutkan, dibandingkan tahun lalu, jumlah pengaduan terkait belum dibayarkannya THR meningkat. Pada 2018 lalu, Disnakertrans Jabar hanya menerima 14 pengaduan terkait THR tersebut yang didominasi perusahaan garment atau tekstil.

Menurut dia, tersendatnya perkembangan industri dalam beberapa tahun terakhir umumnya menjadi penyebab pihak perusahaan terlambat atau tidak membayarkan THR pekerjanya.

"Umumnya mengaku tidak memiliki kas. Berkaca dari tahun lalu, sektor garment dan tekstil situasinya sedang tidak stabil. Untuk membayar upah saja kadang mereka berat, apalagi harus membayar THR," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal tetap berkewajiban memberikan tunjangan tersebut pasca-Lebaran.

Jika pihak perusahaan lalai pada aturan tersebut, maka pemerintah daerah dapat memberikan sanksi pada perusahaan bersangkutan, mulai saksi teguran hingga mengurangi porsi produksi. "Namun, sanksi pengurangan produksi ini cukup berat karena harus disertai audit oleh akuntan publik," tandasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4371 seconds (0.1#10.140)