Polda Jabar Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:30 WIB
Polda Jabar Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan ribuan botol miras di Lapangan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar memusnahkan 2.630,47 gram sabu dan ribuan botol miras di Lapangan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019). Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi. Tampak pula Wakapolda Brigjen Pol Akhmad Wiyagus, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Enggar Pareanom, dan pimpinan instansi terkait.

Kegiatan diawali dengan pemusnahan barang bukti sabu yang dilarutkan ke dalam cairan kimia khusus oleh Kapolda Jabar. Selanjutnya diikuti oleh pejabat utama dan pimpinan instansi terkait lainnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan minuman keras (miras) dengan cara digilas menggunakan stoom walls. Aroma miras seketika menyeruak ketika botol-botol berisi cairan mengandung alkohol tersebut hancur digilas roda stoom walls.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ribuan gram sabu dan belasan ribu botol miras plus 70 jeriken tuak yang dimusnahkan itu merupakan hasil razia cipta kondisi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

"Tujuannya agar saat Hari Raya tidak ada gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan razia baik miras maupun narkotika agar situasi benar-benar aman," kata Truno di Mapolda Jabar.

Dari pengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu itu, Ditresnarkoba Polda Jabar menetapkam beberapa orang sebagai tersangka, antara lain HS, Y alias MBS, Her, Arm, Moh, ER, BS, dan Ag.

Sedangkan 15.600 botol miras dan 70 jeriken miras oplosan disita dari beberapa lokasi, antara lain Jalan Cikajang Raya, Kecamatan Arcamanik dan Jalan Cisaranten Kulon 3 Kelurahan Cisaranten Kulon, Arcamanik, Kota Bandung.

Kemudian, Jalan Nanjung, Kampung Cigugur, Margaasih, Kabupaten Bandung, dan Jalan Melong V, Kelurahan Cijerang, Kelurahan Bandung Kulon, Kota Bandung. "Seluruh barang bukti itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Truno.

Berdasarkan penyidikan petugas, ungkap Kabid Humas, wIlayah peredaran narkotika jenis sabu antara lain Kota Bandung, Cimahi, Garut, Soreang, Karaeang, Purwakarta, dan Subang. Sementara, wilayah peredaran miras di sekitar Kota dan Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, dan Indramayu.

"Dengan penindakan dan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras ini, generasi bangsa yang diselamatkan sebanyak 14.000 orang," ungkap Truno.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9887 seconds (0.1#10.140)