Seorang Komisioner Dituding Memeras, Ketua KPU Majalengka: Silakan Proses

Selasa, 28 Mei 2019 - 16:06 WIB
Seorang Komisioner Dituding Memeras, Ketua KPU Majalengka: Silakan Proses
KPU Majalengka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Seorang komisioner KPU Kabupaten Majalengka dituding melakukan tindak pidana berupa pemerasan dan pungli. Tudingan itu disampaikan warganet pemilik akun Gita Wulan, pada 26 Mei lalu

Dalam sebuah status, lewat tulisan berjudul 'Komisioner KPUD Kab. Majalengka diduga lakukan pemerasan,' akun tersebut merinci beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu komisioner KPU.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada menegaskan, jika memang ada masalah yang melibatkan komisioner KPU, sudah seyogianya ditempuh sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Indonesia ini negara hukum, silakan kalau memang demikian, saya sebagai ketua KPU Kabupaten Majalengka mempersilakan jika ada masalah terkait dengan kode etik penyelenggara, silakan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus kepada SINDOnews, Selasa (28/5/2019).

"Jangan sampai menjadi isu yang terus berkembang yang pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk institusi KPU itu sendiri," lanjut dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.5916 seconds (0.1#10.140)