Mau Mudik Lewat Tol Cisumdawu? Ini Batas Kecepatan Kendaraan Anda

Selasa, 28 Mei 2019 - 14:30 WIB
Mau Mudik Lewat Tol Cisumdawu? Ini Batas Kecepatan Kendaraan Anda
Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol M Aris. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Untuk mengurangi kemacetan di jalur tengah Jabar, tepatnya di kawasan Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, masyarakat dapat menggunakan Tol Cisumdawu. Namun, ada beberapa catatan terkait tol tersebut, terutama kecepatan laju kendaraan.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol M Aris mengatakan Tol Cisumdawu dapat digunakan saat musim mudik nanti. "Namun secara keseluruhan belum sepenuhnya dapat dioperasikan," kata Aris di Bandung, Selasa (28/5/2019).

Dia mengemukakan, Tol Cisumdawu yang dapat digunakan hanya 5,5 kilometer. Penggunaannya untuk memecah kepadatan kendaraan di Cadas Pangeran. Jarak 5,5 kilometer menyambungkan wilayah Pamulihan sampai dengan Rancakalong.

"Hanya sebagian kecil, hanya 5,5 km bisa dipergunakan tetapi hanya sebelah. Itu untuk mengantisipasi Cadas Pangeran, yang bisa lewat hanya mobil kecil, motor pun tidak kita sarankan lewat situ. Mobil besar nggak bisa lewat," ujarnya.

M Aris juga menambahkan kecepatan, kendaraan yang dapat melewati tol tersebut terbatas. Hal itu dikarenakan belum seluruh sarana dan prasarana di dalam tol siap untuk digunakan. "Hanya dipasang sedikit ditambah rambu-rambu, hanya kecepatannya terbatas. Jadi paling cepat nanti 40-50 km/jam," tutur dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8826 seconds (0.1#10.140)