Sebar Hoaks Remaja Tewas Ditembak Polisi, Dokter Diringkus

Selasa, 28 Mei 2019 - 13:07 WIB
Sebar Hoaks Remaja Tewas Ditembak Polisi, Dokter Diringkus
DS, dokter di Bandung, ditangkap Subdit Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jabar. DS diduga mengunggah informasi sesat atau hoaks tentang tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun akibat ditembak polisi saat kerusuhan pada Selasa-Rabu 21-22 Mei 2019 di Jakar
A A A
BANDUNG - DS, dokter di sebuah rumah sakit negeri dan swasta di Bandung, sekaligus bergelar doktor serta dosen di sebuah perguruan tinggi swasta, ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar. DS diduga mengunggah informasi sesat atau hoaks tentang tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun akibat ditembak polisi saat kerusuhan pada Selasa-Rabu 21-22 Mei 2019 di Jakarta.

Hoaks itu disebar tersanga DS di akun media sosial Facebook miliknya. Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Samudi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan DS yang merupakan kalangan intelektual justru ikut menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang dapat memicu keonaran, kebencian, dan kegaduhan di masyarakat.

"Berita bohong yang disebarkan tersangka DS berpotensi memicu kebencian masyarakat kepada institusi Polri. Sebab, unggahan di Facebook bersifat publik, terbuka, bisa diakses siapa saja. Kami sangat menyayangkan tersangka yang merupakan kaum intelektual ikut menyebarkan hoaks. Seharusnya, tersangka ikut meredam hal-hal seperti ini," kata Samudi di Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (28/5/2019).

"Beliau ini kan dokter dan doktor, pengajar, seharusnya membantu pemerintah, aparat keamanan, dalam hal memberikan penyejukan, pemahaman, edukasi ke masyarakat pengguna medsos. Harusnya kalau ada berita yang tidak benar ini saring dulu tapi jangan di-share. Jangan ini, berita-berita yang tidak jelas, belum tentu kebenarannya langsung ditambahi, dibumbui, kemudian di-share. Kalau beritanya tidak benar akan menimbulkan apriori, kebencian, dan amarah," kata Samudi.

Samudi menegaskan, peristiwa sebenarnya, tidak ada remaja yang meninggal dunia akibat ditembak pada kerusuhan 21-22 Mei lalu di Jakarta. Namun dalam unggahan di media sosial pada Minggu 26 Mei 2019, tersangka DS seolah-olah meyakinkan peristiwa itu terjadi.

"Tersangka ditangkap kemarin malam di rumahnya di Bandung. Pelaku-pelaku penyebar hoaks sudah banyak yang ditangkap. Bukan hanya di Polda Jabar, tapi juga Mabes Polri. Termasuk pelaku provokasi makar. Para pelaku harus ditindak, sebab jika tidak, perbuatan para pelaku akan menimbulkan dampak tidak baik bagi masyarakat," ujarnya.

Tersangka DS, tutur Samudi, dijerat Pasal 14 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHPIdana. "Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Samudi.

Samudi mengimbau, kepada seluruh masyarakat agar menggunakan HP atau gadget secara bijak. Gunakan untuk hal-hal positif. Jangan digunakan untuk menimbulkan kemarahan, kegaduhan, dan keresahan kepada yang membaca. "Jangan untuk menyebarkan hoaks, hate speech, dan mencemarkan nama baik orang, menjelekkan orang. Tentu kalau itu dilakukan, ada sanksi dan risiko," tandas Samudi.

Sementara itu, tersangka DS mengaku tak membuat sendiri kalimat yang dianggap bermuatan berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian. Dia mendapatkan kalimat itu dari akun media sosial lain lalu di-copy paste ke akun grup Facebook sebagai bahan diskusi.

"Karena memanas, saya sudah minta maaf kalau mengganggu. Di FB saya juga sudah nulis permohonan maaf yang panjang. Saya copas karena ada rujukan. Jadi intinya tidak buat sendiri karena ada rujukan dari medsos lain untuk dijadikan bahan diskusi. Saya tidak mengira bisa sampai seperti ini. Karena pada pasalnya kita terlalu panjang ada pernyataan maaf saya. Ayo kita kembali damai tenang. Intinya untuk bahan diskusi. Itu grupnya bukan page temen, tertutup. Tidak di page saya yang terbuka," kata DS.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5993 seconds (0.1#10.140)