9 Kepala SMP Jadi Saksi di Sidang Kasus Bupati Cianjur

Senin, 27 Mei 2019 - 22:42 WIB
9 Kepala SMP Jadi Saksi di Sidang Kasus Bupati Cianjur
Sepuluh kepala SMP di Cianjur diambil sumpah saat menjadi saksi sidang korupsi DAK dengan terdakwa Irvan Rivano Mochtar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan bidang fisik khusus SMP, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidnaa Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/5/2019).

Sidang kali ini menggendakan pemeriksaan saksi sembilan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur. Mereka dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Irvan Rivano Mochtar, Cecep Sobandi, Rosyidin dan Tubagus Septiadi.

Saksi yang memberikanketerangan menarik adalah Kepala SMP Negeri 2 Takokak Rudiansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Cianjur.

Kepada majelis hakim dan JPU KPK, Rudiansyah mengaku sempat berupaya membohongi petugas KPK saat datang ke rumahnya. Saat itu, kata Rudiansyah, petugas KPK sudah menahan Cecep Sobandi, Rosyidin, dan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Mochtar.

Petugas KPK lantas mendatangi Rudiansyah, menggeledah rumahnya dan menemukan uang hasil potongan DAK dari sekolah penerima.

"Petugas KPK membawa tas dan bertanya, ini uang. Saya jawab, bukan, ini isinya pisang. Karena saya awalnya enggak percaya dia petugas KPK. Setelah mereka mengeluarkan surat tugas dan tanda pengenal, baru saya mengaku itu isinya uang," kata Rudiansyah.

Rudiansyah mengemukakan, dia bersama sejumlah kepala sekolah SMP diminta datang oleh Kadisdik Cecep Sobandi untuk datang ke sebuah hotel di Cianjur pada Desember 2017.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga sore itu, kata Rudiansyah, Cecep menerangkan soal SMP di Cianjur akan mendapat dana alokasi khusus (DAK) fisik khusus SMP senilai Rp 48,8 miliar lebih untuk 137 SMP.

Namun, Cecep kata Rudiansyah di pertemuan itu meminta maklum berkaitan tahun politik dan butuh pendanaan besar. Sehingga, pihaknya akan memotong DAK tersebut dengan rincian? 7 persen untuk campaka atau Bupati Cianjur, 8 persen utk Disdik, 1,5 persen untuk bidang SMP di Disdik dan 1 persen untuk sub rayon dari total DAK yang diterima.

"Mendengar permintaan itu saya bertanya-tanya, apa hubungannya DAK dengan tahun politik apalagi butuh pendanaan," ujar Rudiansyah.

MKKS kata dia, merupakan organisasi yang anggotanya kepala sekolah SMP di Cianjur, baik negeri maupun swasta dengan jumlah 308 kepala sekolah, terdiri dari 151 kepala SMP negeri dan sisanya dari unsur swasta. Ia menjabat kepala sekolah sejak 2010 dan sejak saat itu, SMP di Cianjur baru saat ini saja mendapat alokasi DAK.

Rudiansyah sudah jadi kepala SMP Negeri 2 Takokak saat Cecep Sobandi dilantik Kadisdik Cianjur. Rudiansyah menyebut, Cecep meminta para kepala sekolah untuk mengerti dan memahami.

"Saya heran, dari awal Disdik Cianjur kata pa Cecep bersih-bersih, tidak ada iuran uang tidak resmi, enggak ada uang-uang, tapi saat penerimaan DAK harus ada uang," ujar Rudiansyah.

Kepala SMP 5 Negeri Cikalong Kulon, Cecep yang juga menjabat Ketua Sub Rayon 1 yang membawahi 36 SMP di Cianjur juga jadi saksi. Sembilan SMP diantaranya mendapat DAK fisik yang peruntukannya untuk rehabilitasi sekolah.

"Tapi ada satu SMP yang menolak memotong, yakni SMP PGRI 2 Cianjur. Sudah saya beritahu, tapi tetap tidak menyetorkan uang," ujarnya.

Sesuai intruksi awal dari Cecep Sobandi untuk memotong 17,5 persen per penerima DAK fisik, Cecep juga menyampaikan pada SMP penerima DAK di Sub Rayon itu.

"Saya beri tahu mereka soal potongan 17, persen per penerima DAK. Awalnya mereka keberatan, tapi akhirnya ikut menyetorkan uang potongan itu," ujar Cecep.

Seperti diketahui, KPK menangkap tangan Cecep Sobandi selaku Kadisdik Cianjur usai menerima uang dari Kabid SMP, Rosidin. Uang itu bersumber dari potongan terhadap DAK. Dari pengembangan KPK, diketahui uang potongan itu melibatkan dna mengalir ke Bupati Cianjur Irvan Rivano Mochtar dan Tubagus Septiadi.

Keempat terdakwa terancam pidana paling rendah 4 tahun setelah jaksa menerapkan Pasal 12 e Undang-undang Pemberantasan Tipikor, Pasal 12 f Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 11Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9522 seconds (0.1#10.140)